OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Tinggal 96 Fintech Legal di Mei 2025
Courtesy of CNBCIndonesia

OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Tinggal 96 Fintech Legal di Mei 2025

Memberikan informasi terkait pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia sebagai fintech P2P lending serta langkah-langkah penyelesaian yang harus ditempuh oleh perusahaan dan dampaknya pada industri fintech legal di Indonesia.

14 Mei 2025, 12.40 WIB
93 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia sebagai tindakan pengawasan.
  • Perusahaan yang dicabut izinnya harus melakukan likuidasi dan menyelesaikan kewajiban dengan debitur.
  • Jumlah fintech legal di Indonesia berkurang menjadi 96 setelah pencabutan izin PT Ringan Teknologi Indonesia.
Jakarta, Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia sebagai penyedia layanan fintech peer to peer lending pada 24 April 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman berbasis teknologi.
Dengan pencabutan izin ini, PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melanjutkan kegiatan mereka sebagai platform pendanaan teknologi. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada para debitur dan kreditur terkait hak dan kewajibannya selama proses penyelesaian.
Selain itu, perusahaan harus segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Tim ini bertugas menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap pengguna jasa hingga tuntas.
Penunjukan Penanggung Jawab dan Gugus Tugas menjadi penting agar dapat melayani kebutuhan debitur dan masyarakat selama masa transisi hingga pembentukan tim likuidasi. Informasi tentang penanggung jawab juga harus disampaikan secara resmi kepada debitur dan OJK.
Seiring pencabutan izin ini, jumlah fintech penyedia pinjaman tunai yang terdaftar dan berizin OJK kini tinggal 96 perusahaan. OJK dan Asosiasi Fintech Pembiayaan Indonesia membedakan istilah 'pindar' untuk fintech legal dan 'pinjol' untuk pemain ilegal.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang terjadi pada PT Ringan Teknologi Indonesia?
A
PT Ringan Teknologi Indonesia izin usahanya dicabut oleh OJK.
Q
Mengapa izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia dicabut?
A
Izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia dicabut karena pelanggaran ketentuan yang berlaku di sektor fintech.
Q
Apa langkah yang harus diambil oleh PT Ringan Teknologi Indonesia setelah pencabutan izin?
A
PT Ringan Teknologi Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS dan membentuk tim likuidasi.
Q
Berapa jumlah fintech legal yang terdaftar di OJK setelah pencabutan izin ini?
A
Jumlah fintech legal yang terdaftar di OJK setelah pencabutan izin ini tersisa 96 nama.
Q
Apa perbedaan antara 'pinjaman daring' dan 'pinjol'?
A
'Pinjaman daring' merujuk pada fintech legal, sementara 'pinjol' adalah istilah untuk pinjaman ilegal.

Artikel Serupa

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Suku Bunga di Industri Pinjaman OnlineCNBCIndonesia
Finansial
18 hari lalu
39 dibaca

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Suku Bunga di Industri Pinjaman Online

Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih NasabahCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
97 dibaca

Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih Nasabah

MA Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna LifeCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
134 dibaca

MA Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Ada Bank dan Fintech yang Jadi Perhatian OJKCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
98 dibaca

Ada Bank dan Fintech yang Jadi Perhatian OJK

Crowde Buka Suara Soal Tuduhan Fraud dari J Trust Bank (BCIC)CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
141 dibaca

Crowde Buka Suara Soal Tuduhan Fraud dari J Trust Bank (BCIC)

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Ini Modus-modusnyaCNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
45 dibaca

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Ini Modus-modusnya