Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Aturan OJK Jadi Kunci Perlindungan Konsumen
Courtesy of CNBCIndonesia

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Aturan OJK Jadi Kunci Perlindungan Konsumen

Memberikan penjelasan mengenai dugaan kartel bunga pinjaman online dan penetapan bunga yang diatur oleh OJK sebagai pelindungan konsumen, serta mempersiapkan sidang KPPU terkait dugaan pelanggaran monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

14 Jul 2025, 10.20 WIB
80 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Bunga pinjaman online diatur oleh OJK untuk melindungi konsumen.
  • Tuduhan kartel bunga dianggap tidak berdasar oleh AFPI.
  • KPPU akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam industri pinjaman online.
Jakarta, Indonesia - Kasus dugaan kartel bunga pinjaman online akan segera disidangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Agustus 2025. Kasus ini bermula dari penyelidikan adanya kesepakatan bersama antara 97 penyelenggara layanan pinjaman daring yang menaikkan plafon bunga harian secara bersama-sama melalui asosiasi AFPI.
Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menegaskan bahwa bunga pinjaman online sudah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama dua tahun terakhir. Aturan bunga tersebut dibuat sebagai upaya perlindungan konsumen agar tidak terkena bunga pinjaman yang terlalu tinggi.
Menurut Entjik, tuduhan kartel bunga tidak berdasar karena penetapan bunga sudah ditentukan oleh OJK sebagai batas maksimal yang aman untuk konsumen. Pengaturan ini juga membantu membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal yang marak di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menambahkan bahwa penetapan batas maksimum bunga ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus menjaga agar pinjaman online yang legal tetap kompetitif di pasar.
KPPU menemukan dominasi pasar di tangan beberapa pemain utama seperti KreditPintar, Asetku, Modalku, dan lainnya. Sidang ini penting untuk mengklarifikasi apakah ada praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan memastikan perlindungan konsumen tetap diutamakan.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250714101238-37-648801/afpi-bunga-pinjaman-p2p-lending-diatur-ojk

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang menjadi fokus utama kasus yang akan disidangkan oleh KPPU?
A
Fokus utama kasus yang akan disidangkan oleh KPPU adalah dugaan kartel bunga dalam industri pinjaman online.
Q
Siapa yang menjelaskan bahwa bunga pinjol diatur oleh OJK?
A
Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI, yang menjelaskan bahwa bunga pinjol diatur oleh OJK.
Q
Mengapa Entjik Djafar menyatakan bahwa tuduhan kartel tidak berdasar?
A
Entjik Djafar menyatakan bahwa tuduhan kartel tidak berdasar karena bunga sudah diatur untuk perlindungan konsumen.
Q
Apa tujuan pengaturan bunga pinjaman oleh OJK?
A
Tujuan pengaturan bunga pinjaman oleh OJK adalah untuk melindungi masyarakat dari suku bunga yang tinggi.
Q
Kapan KPPU berencana menggelar sidang terkait kasus ini?
A
KPPU berencana menggelar sidang pada Agustus 2025 mendatang.

Artikel Serupa

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Suku Bunga di Industri Pinjaman OnlineCNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
91 dibaca

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Suku Bunga di Industri Pinjaman Online

Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih NasabahCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
142 dibaca

Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih Nasabah

Perkuat Industri Keuangan, OJK Beberkan Arah Kebijakan 2025CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
139 dibaca

Perkuat Industri Keuangan, OJK Beberkan Arah Kebijakan 2025

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Ini Modus-modusnyaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
61 dibaca

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Ini Modus-modusnya

Breaking! IHSG Dibuka Lompat 1% Lebih Diangkat Saham KongloCNBCIndonesia
Bisnis
4 bulan lalu
180 dibaca

Breaking! IHSG Dibuka Lompat 1% Lebih Diangkat Saham Konglo

Awas Maling M-Banking Jelang Lebaran, Warga RI Sudah Rugi Nyaris Rp1 TCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
671 dibaca

Awas Maling M-Banking Jelang Lebaran, Warga RI Sudah Rugi Nyaris Rp1 T