Courtesy of CNBCIndonesia
Pengawasan Ketat AFPI dan OJK Lindungi Konsumen Pinjaman Daring Indonesia
Menginformasikan peran dan fungsi AFPI dalam mengawasi fintech peer to peer lending agar tetap sesuai regulasi OJK, serta menjelaskan batasan suku bunga yang diterapkan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman predatory lending.
09 Sep 2025, 11.10 WIB
115 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Fintech di Indonesia, khususnya pinjaman daring, terus berkembang dengan pengawasan dari OJK.
- AFPI memiliki peran penting dalam menjaga standar etika dan perlindungan konsumen dalam industri fintech.
- Pembatasan suku bunga oleh OJK bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik berbahaya seperti predatory lending.
Jakarta, Indonesia - Fintech, terutama layanan pinjaman daring atau Pindar, telah berkembang pesat di Indonesia, membantu masyarakat mengakses layanan keuangan dengan lebih mudah dan efisien. Namun, pertumbuhan ini juga membawa tantangan terkait praktik pinjaman yang adil dan aman bagi konsumen.
Untuk menjamin keamanan konsumen, hadir Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang bertugas mengawasi bagaimana fintech Pindar beroperasi sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AFPI juga memastikan semua pinjaman daring yang terdaftar memiliki izin dan mengikuti prosedur yang benar.
Salah satu regulasi penting yang diberlakukan OJK adalah pembatasan suku bunga pinjaman daring. Awalnya batasnya 0,8% per hari, lalu turun menjadi 0,4%, dan kini maksimum 0,3% per hari. Ini dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman yang bunganya terlalu tinggi dan merugikan.
AFPI memiliki 'Code of Conduct' sebagai pedoman etika dan standar operasional anggotanya. Meski tidak ada kesepakatan penetapan suku bunga antar platform, semua pelaku usaha fintech tetap harus patuh pada aturan OJK agar tidak terjadi praktik predatory lending yang merugikan konsumen.
Secara praktis, setiap platform fintech dapat menentukan harga pinjaman berdasarkan produk, risiko, dan efisiensi mereka. Namun, aturan OJK mengawasi agar tetap dalam batas wajar sehingga layanan pinjaman daring yang aman dan terpercaya dapat terus berkembang di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250909110336-37-665342/jangan-salah-kaprah-bunga-pindar-diatur-untuk-lindungi-masyarakat
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250909110336-37-665342/jangan-salah-kaprah-bunga-pindar-diatur-untuk-lindungi-masyarakat
Analisis Kami
"Peran AFPI dan OJK dalam menetapkan batas suku bunga sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan fintech dan perlindungan konsumen. Namun, fleksibilitas dalam menetapkan harga sesuai risiko dan produk harus tetap diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan peminjam."
Analisis Ahli
Kuseryansyah
"Penetapan limit suku bunga adalah upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang memberatkan, sekaligus memberikan ruang bagi platform fintech untuk berinovasi dan bersaing secara sehat."
Prediksi Kami
Regulasi dan pengawasan yang semakin ketat dari OJK dan AFPI akan membuat fintech pinjaman daring di Indonesia menjadi lebih transparan dan terlindungi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan ini akan meningkat dan praktik pinjaman ilegal dapat diminimalisir.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan pinjaman daring (Pindar)?A
Pinjaman daring (Pindar) adalah layanan peminjaman uang yang dilakukan secara online melalui platform fintech.Q
Apa peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan fintech?A
OJK berperan dalam mengatur dan mengawasi praktik fintech agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melindungi konsumen.Q
Mengapa suku bunga dibatasi oleh OJK?A
Suku bunga dibatasi oleh OJK untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang tidak wajar dan mencegah praktik predatory lending.Q
Apa itu Code of Conduct dalam konteks AFPI?A
Code of Conduct adalah pedoman perilaku yang digunakan AFPI untuk mengatur standar operasional dan menjaga etika dalam industri fintech.Q
Apa yang dimaksud dengan praktik predatory lending?A
Praktik predatory lending adalah pinjaman yang memberlakukan suku bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar, sehingga merugikan peminjam.