Courtesy of CNBCIndonesia
AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman Online dan Tegaskan Perlindungan Konsumen
Memberikan klarifikasi dari AFPI mengenai tuduhan kartel bunga pinjaman daring sekaligus menjelaskan peran kode etik dan regulasi dalam membatasi bunga guna melindungi konsumen dari pinjol ilegal dan praktik pinjaman berlebihan.
27 Agt 2025, 17.28 WIB
94 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- AFPI menolak tuduhan KPPU terkait praktik kartel bunga pinjaman daring.
- Pembatasan bunga pinjaman dilakukan untuk melindungi konsumen dari pinjol ilegal.
- Perubahan terbaru menetapkan batas maksimum bunga pinjaman menjadi 0,3% per hari.
Jakarta, Indonesia - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan kartel bunga pinjaman daring yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses persidangan atas kasus tersebut sedang berjalan dan AFPI menghormatinya sambil mengikuti perkembangan dengan cermat.
AFPI menjelaskan bahwa pembatasan bunga pinjaman daring sangat penting sebagai bentuk perlindungan konsumen dari pinjaman ilegal dan praktik peminjaman dengan bunga tinggi yang merugikan, seperti yang pernah terjadi di Yogyakarta dengan bunga 4% per hari.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menyampaikan bahwa pembatasan bunga saat ini sudah diatur sejak 2019, dengan batas maksimum bunga 0,8% per hari yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% dan akhirnya 0,3% melalui keputusan OJK dalam SEOJK 19/2023.
AFPI juga menekankan pentingnya adanya pedoman perilaku atau kode etik dalam industri fintech pinjaman daring untuk mencegah pinjaman berlebihan dan menjauhkan praktik predatory lending yang merugikan konsumen.
Kesimpulannya, AFPI menolak adanya kesepakatan kartel bunga dan memilih fokus pada penerapan kode etik sebagai upaya menjaga kepercayaan serta melindungi pengguna pinjaman daring di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250827172229-37-661896/bantah-ada-praktik-kartel-bunga-pindar-afpi-tegaskan-hal-ini
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250827172229-37-661896/bantah-ada-praktik-kartel-bunga-pindar-afpi-tegaskan-hal-ini
Analisis Kami
"Penting untuk melihat isu ini tidak hanya dari sisi hukum tapi juga dampaknya terhadap keamanan konsumen yang selama ini menjadi korban pinjaman online ilegal. AFPI sebaiknya fokus memperkuat transparansi dan edukasi konsumen agar kepercayaan publik terhadap fintech pinjaman daring tetap terjaga di tengah regulasi yang semakin ketat."
Analisis Ahli
Febrio Kacaribu
"Pengawasan bunga pinjaman daring harus diseimbangkan agar industri fintech tetap inovatif tanpa mengorbankan perlindungan konsumen."
OJK Official
"Pembatasan bunga 0,3% per hari merupakan langkah progresif guna menekan praktik predatory lending sekaligus menjaga kelangsungan bisnis fintech legal."
Prediksi Kami
Kasus ini kemungkinan akan mendorong pengawasan lebih ketat terhadap industri fintech pinjaman daring dan mempercepat penerapan aturan yang lebih tegas untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman berlebihan dan bunga tinggi.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dibantah oleh AFPI terkait tuduhan KPPU?A
AFPI membantah tuduhan praktik kartel bunga pinjaman daring yang dilayangkan oleh KPPU.Q
Apa tujuan dari pembatasan bunga pinjaman yang ditetapkan oleh OJK?A
Tujuan dari pembatasan bunga pinjaman adalah untuk melindungi konsumen dari pinjol ilegal dan praktik bunga yang mencekik.Q
Apa yang dimaksud dengan predatory lending?A
Predatory lending adalah praktik memberikan pinjaman dengan syarat yang merugikan konsumen, seperti bunga yang sangat tinggi.Q
Mengapa AFPI menganggap penting adanya pedoman perilaku dalam industri fintech?A
AFPI menganggap penting adanya pedoman perilaku untuk mencegah pinjaman berlebihan dan melindungi konsumen.Q
Apa perubahan terbaru terkait batas maksimum bunga pinjaman?A
Batas maksimum bunga pinjaman telah diturunkan menjadi 0,3% per hari melalui SEOJK 19/2023.