KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Suku Bunga di Industri Pinjaman Online
Courtesy of CNBCIndonesia

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Suku Bunga di Industri Pinjaman Online

Mengungkap dan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

04 Mei 2025, 10.30 WIB
91 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • KPPU sedang menyidangkan kasus dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online.
  • Sebanyak 97 penyelenggara pinjaman online diduga melakukan pengaturan bunga secara kolektif.
  • Penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan persaingan dan melindungi konsumen di sektor keuangan digital.
Jakarta, Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online. Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal yang dibuat asosiasi industri, AFPI.
KPPU menemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, yang kemudian diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini. KPPU memperkirakan, eskalasi perkara ini berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap pinjaman online di Indonesia. Penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250504090524-37-630731/kppu-segera-sidang-kartel-bunga-pinjol-97-fintech-terseret

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang sedang disidangkan oleh KPPU?
A
KPPU sedang menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online.
Q
Apa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online?
A
Dugaan pelanggaran adalah pengaturan bunga secara kolektif yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Q
Siapa yang ditetapkan sebagai Terlapor dalam kasus ini?
A
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online ditetapkan sebagai Terlapor.
Q
Apa sanksi yang dapat dikenakan jika terbukti melanggar?
A
Jika terbukti melanggar, sanksi dapat berupa denda hingga 50% dari keuntungan pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan.
Q
Mengapa industri pinjaman online penting bagi inklusi keuangan di Indonesia?
A
Industri pinjaman online penting karena dapat membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional.

Artikel Serupa

OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Tinggal 96 Fintech Legal di Mei 2025CNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
119 dibaca

OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Tinggal 96 Fintech Legal di Mei 2025

Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih NasabahCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
142 dibaca

Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih Nasabah

Perkuat Industri Keuangan, OJK Beberkan Arah Kebijakan 2025CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
140 dibaca

Perkuat Industri Keuangan, OJK Beberkan Arah Kebijakan 2025

Ada Bank dan Fintech yang Jadi Perhatian OJKCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
110 dibaca

Ada Bank dan Fintech yang Jadi Perhatian OJK

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Ini Modus-modusnyaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
61 dibaca

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Ini Modus-modusnya

Awas Maling M-Banking Jelang Lebaran, Warga RI Sudah Rugi Nyaris Rp1 TCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
671 dibaca

Awas Maling M-Banking Jelang Lebaran, Warga RI Sudah Rugi Nyaris Rp1 T