Ada Bank dan Fintech yang Jadi Perhatian OJK
Courtesy of CNBCIndonesia

Ada Bank dan Fintech yang Jadi Perhatian OJK

26 Mar 2025, 08.21 WIB
111 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • OJK terus memantau penyaluran kredit oleh bank kepada fintech P2P untuk mengurangi risiko kredit.
  • J Trust Bank menemukan pelanggaran dalam kerja sama dengan Crowde yang dapat berujung pada tindakan hukum.
  • Crowde menegaskan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dengan J Trust Bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi kerja sama antara PT Bank J Trust Indonesia Tbk. dan platform pinjaman online PT Crowde Membangun Bangsa. OJK meminta J Trust Bank untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan tata kelola kredit yang diberikan melalui Crowde. Jika ada peningkatan kredit bermasalah, J Trust Bank diminta untuk menghentikan sementara penyaluran kredit dan mengevaluasi kerja sama dengan Crowde.
J Trust Bank menemukan bahwa Crowde diduga melanggar perjanjian kerja sama, karena beberapa petani yang diajukan sebagai penerima pinjaman tidak mengetahui pengajuan tersebut. J Trust Bank kemudian melaporkan manajemen Crowde ke polisi dengan tuduhan penipuan. Namun, pihak Crowde membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, serta siap memberikan bukti untuk membela diri.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20250326081104-17-621772/ada-bank-dan-fintech-yang-jadi-perhatian-ojk

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang menjadi perhatian OJK terkait J Trust Bank dan Crowde?
A
OJK mengakui bahwa channeling kredit oleh J Trust Bank terhadap Crowde menjadi perhatian pengawas sejak tahun 2024.
Q
Apa tindakan yang diminta OJK kepada J Trust Bank?
A
OJK meminta J Trust Bank untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan tata kelola kredit serta melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan Crowde.
Q
Apa pelanggaran yang ditemukan oleh J Trust Bank terhadap Crowde?
A
J Trust Bank menemukan bahwa Crowde melanggar perjanjian kerja sama, terutama dalam hal penyaluran pembiayaan kepada petani.
Q
Siapa yang dilaporkan oleh J Trust Bank dan dengan tuduhan apa?
A
J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtono Nugroho dan manajemen Crowde dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Q
Apa tanggapan dari pihak Crowde terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka?
A
Pihak Crowde menegaskan bahwa mereka telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian dan siap memberikan bukti untuk membela diri.

Artikel Serupa

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Aturan OJK Jadi Kunci Perlindungan KonsumenCNBCIndonesia
Finansial
19 hari lalu
81 dibaca

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Aturan OJK Jadi Kunci Perlindungan Konsumen

Cara Melaporkan dan Mengatasi Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa IzinCNBCIndonesia
Finansial
21 hari lalu
78 dibaca

Cara Melaporkan dan Mengatasi Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Diundur, Regulasi OJK DitekankanCNBCIndonesia
Finansial
21 hari lalu
14 dibaca

Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Diundur, Regulasi OJK Ditekankan

OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Tinggal 96 Fintech Legal di Mei 2025CNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
122 dibaca

OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Tinggal 96 Fintech Legal di Mei 2025

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Suku Bunga di Industri Pinjaman OnlineCNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
92 dibaca

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Suku Bunga di Industri Pinjaman Online

Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih NasabahCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
142 dibaca

Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih Nasabah