Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk semua pasien.
- Tarif iuran BPJS Kesehatan diharapkan tidak berubah meskipun sistem kelas dihapus.
- Sistem baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.
Pemerintah Indonesia akan mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun ini. Ini berarti tidak akan ada lagi kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan tarif iuran kemungkinan tidak akan berubah. Selama masa transisi, iuran akan tetap seperti sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga akan menggabungkan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Dengan sistem baru ini, semua orang, baik yang kaya maupun yang miskin, akan mendapatkan layanan kesehatan yang setara. Namun, orang kaya akan memiliki batasan layanan di BPJS dan jika ingin layanan lebih baik, mereka harus menggunakan asuransi swasta. Ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil bagi semua orang.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang akan diubah dalam sistem BPJS Kesehatan?A
Sistem BPJS Kesehatan akan diubah dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).Q
Siapa yang mengumumkan perubahan ini?A
Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.Q
Kapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan sepenuhnya?A
Sistem KRIS akan diterapkan sepenuhnya pada 30 Juni 2025.Q
Bagaimana dengan tarif iuran BPJS Kesehatan setelah perubahan?A
Tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.Q
Apa tujuan dari penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan?A
Tujuan dari penghapusan kelas adalah untuk menciptakan sistem gotong royong yang lebih adil dalam layanan kesehatan.