Cara Cek dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Tahun 2025
Courtesy of CNBCIndonesia

Cara Cek dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Tahun 2025

Memberikan informasi mengenai cara pengecekan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, persyaratan penerima, dan tujuan dari program tersebut.

30 Jun 2025, 11.15 WIB
47 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan untuk mendukung daya beli pekerja.
  • Hanya pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta yang dapat menerima BSU.
  • Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi dalam rangka mendukung pekerja dan buruh berpenghasilan rendah. Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi saat ini.
BSU diberikan sebesar Rp600 ribu per penerima, dengan mekanisme pembayaran sekaligus selama dua bulan. Program ini merupakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk menerima BSU, pekerja harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain menjadi warga negara Indonesia dengan NIK, terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah.
Program ini tidak diberikan kepada ASN, anggota TNI, dan Polri. Selain itu, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).
Pengecekan status pencairan BSU dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO. Jika status menunjukkan 'Dana Telah Disalurkan' atau 'Sedang Diproses', berarti bantuan sudah atau sedang dikirim ke rekening penerima.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250630105706-37-644869/cair-juli-cara-cek-penerima-bsu-di-website-bpjs-ketenagakerjaan

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
A
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk memberikan bantuan finansial kepada pekerja dan buruh.
Q
Berapa jumlah bantuan yang diterima pekerja melalui BSU?
A
Pekerja menerima bantuan sebesar Rp600 ribu selama dua bulan.
Q
Siapa saja yang berhak menerima BSU?
A
Yang berhak menerima BSU adalah pekerja yang merupakan warga negara Indonesia dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Q
Bagaimana cara mengecek pencairan BSU secara online?
A
Pencairan BSU dapat dicek melalui website Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO.
Q
Siapa yang mengecualikan diri dari program BSU?
A
Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri dikecualikan dari program BSU.

Artikel Serupa

BSU 2025 Mulai Disalurkan Juni: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja dan GuruCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
66 dibaca

BSU 2025 Mulai Disalurkan Juni: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja dan Guru

Cara Mudah Cek dan Cairkan Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025CNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
75 dibaca

Cara Mudah Cek dan Cairkan Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025

Luhut Kaget, Pakar Kemiskinan Ungkap Fakta Besar Soal MBGCNBCIndonesia
Bisnis
4 bulan lalu
151 dibaca

Luhut Kaget, Pakar Kemiskinan Ungkap Fakta Besar Soal MBG

Simak Lagi! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR PNS Hingga Pegawai SwastaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
123 dibaca

Simak Lagi! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR PNS Hingga Pegawai Swasta

Kantor Sri Mulyani 'Gaspol' Belanja MBG & Pemeriksaan Kesehatan GratisCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
54 dibaca

Kantor Sri Mulyani 'Gaspol' Belanja MBG & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Anggaran Subsidi BBM-LPG Sudah Tersedot Rp10,6 T di Awal 2025CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
34 dibaca

Anggaran Subsidi BBM-LPG Sudah Tersedot Rp10,6 T di Awal 2025