Cara Cek dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025
Courtesy of CNBCIndonesia

Cara Cek dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025

Memberikan informasi lengkap mengenai pencairan BSU 2025 termasuk syarat, cara cek penerima, dan mekanisme bantuan yang disalurkan kepada para pekerja.

06 Jun 2025, 21.10 WIB
135 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan untuk pekerja yang tidak menerima bantuan sosial lain.
  • Pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui beberapa platform online.
  • Jumlah bantuan yang diterima adalah Rp600.000 yang dicairkan dalam dua tahap.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja mulai bulan Juni hingga Juli 2025. Program ini bertujuan membantu pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain agar mendapatkan dukungan keuangan selama dua bulan.
Setiap penerima BSU akan menerima total bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan dalam dua tahap, yaitu Rp300.000 setiap bulan untuk periode Juni dan Juli. Bantuan ini diutamakan bagi pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu sesuai aturan pemerintah.
Untuk memastikan apakah seseorang termasuk penerima BSU, mereka bisa melakukan pengecekan secara online melalui beberapa platform resmi seperti laman Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay. Semua pengecekan ini bertujuan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan transparan.
Perlu diketahui bahwa Bantuan Subsidi Upah ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, TNI, dan anggota kepolisian. Selain itu, pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tidak berhak menerima BSU lagi.
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, mereka dianjurkan untuk mengikuti panduan pengecekan penerima BSU yang sudah disediakan secara lengkap untuk memastikan bantuan dapat diterima tepat waktu dan digunakan sesuai kebutuhannya.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250606195838-37-639186/link-cek-penerima-bsu-di-website-bpjs-ketenagakerjaan-dan-lainnya

Analisis Kami

"null"

Analisis Ahli

Prediksi Kami

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
A
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.
Q
Siapa yang berhak menerima BSU?
A
Yang berhak menerima BSU adalah pekerja yang tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian serta memenuhi syarat lainnya.
Q
Bagaimana cara mengecek penerima BSU?
A
Cara mengecek penerima BSU adalah melalui website resmi Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay.
Q
Apa jumlah bantuan yang diterima per orang?
A
Jumlah bantuan yang diterima per orang adalah Rp600.000, yang dicairkan dalam dua tahap sebesar Rp300.000 per bulan.
Q
Apa syarat untuk menerima BSU?
A
Syarat untuk menerima BSU termasuk tidak sedang menerima bantuan sosial lain dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.

Artikel Serupa

Cara Cek dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Tahun 2025CNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
215 dibaca

Cara Cek dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Tahun 2025

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dan SyaratnyaCNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
145 dibaca

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dan Syaratnya

BSU 2025 Mulai Disalurkan Juni: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja dan GuruCNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
85 dibaca

BSU 2025 Mulai Disalurkan Juni: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja dan Guru

Cara Mudah Cek Penerima dan Pencairan Bantuan PKH dan BPNT 2025CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
230 dibaca

Cara Mudah Cek Penerima dan Pencairan Bantuan PKH dan BPNT 2025

Presiden Prabowo Tetapkan Batas Waktu THR PNS dan Pegawai Swasta H-7 IdulfitriCNBCIndonesia
Finansial
6 bulan lalu
67 dibaca

Presiden Prabowo Tetapkan Batas Waktu THR PNS dan Pegawai Swasta H-7 Idulfitri

Kenaikan Belanja Pegawai dan Pencairan THR 100% di Februari 2025CNBCIndonesia
Finansial
6 bulan lalu
163 dibaca

Kenaikan Belanja Pegawai dan Pencairan THR 100% di Februari 2025