Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Pomodo
TwitterInstagram
Tentang
TeknologiKecerdasan BuatanKendaraan Listrik dan BateraiKeamanan SiberPengembangan SoftwareGadgets dan WearablePermainan Console, PC, Mobile dan VRRobotika
BisnisEkonomi MakroStartup dan KewirausahaanManajemen dan Strategi BisnisMarketing
SainsFisika dan KimiaMatematikaNeurosains and PsikologiKesehatan dan Obat-obatanIklim dan LingkunganAstronomi dan Penjelajahan Luar Angkasa
FinansialMata Uang KriptoInvestasi dan Pasar ModalPerencanaan KeuanganPerbankan dan Layanan KeuanganKebijakan Fiskal
Ramai-Ramai Dokter Protes Kebijakan Pajak Penghasilan Sri Mulyani
Courtesy of CNBCIndonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal

Ramai-Ramai Dokter Protes Kebijakan Pajak Penghasilan Sri Mulyani

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
19 Mar 2025, 10.45 WIB
109 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Dokter spesialis anak mengajukan keberatan terhadap pajak yang dikenakan berdasarkan penghasilan bruto.
  • Kebijakan pajak ini berpotensi menurunkan minat dokter untuk melayani pasien JKN.
  • IDAI menyerukan dialog dengan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kebijakan pajak agar lebih adil.
Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak di Indonesia mengajukan keberatan terhadap kebijakan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kebijakan ini mengharuskan dokter membayar pajak berdasarkan penghasilan bruto, yaitu total pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional dan bagi hasil dengan rumah sakit. Hal ini dianggap tidak adil karena dokter harus membayar pajak atas uang yang sebenarnya tidak mereka terima, terutama bagi dokter yang melayani pasien JKN dengan tarif standar.
Baca juga: Kepatuhan Bayar Pajak Rendah, RI Kehilangan Potensi Penerimaan Rp944 T
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menurunkan minat dokter untuk melayani pasien JKN, karena pajak yang tinggi akan membebani mereka. IDAI meminta agar pelaporan pajak untuk tahun 2024 ditunda dan mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog agar kebijakan ini dapat diperbaiki demi keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat.
(Sumber)

Artikel Serupa

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
Dari CNBCIndonesia
Misbakhun Ungkap Efek Coretax Eror Bikin Seret Setoran Pajak
Misbakhun Ungkap Efek Coretax Eror Bikin Seret Setoran Pajak
Dari CNBCIndonesia
Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 Juta
Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 Juta
Dari CNBCIndonesia
Simak! Isi Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dari Sri Mulyani
Simak! Isi Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dari Sri Mulyani
Dari CNBCIndonesia
DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 Juta
DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 Juta
Dari CNBCIndonesia
Setoran Pajak Anjlok 30%, Perbankan RI Ikut Terancam!
Setoran Pajak Anjlok 30%, Perbankan RI Ikut Terancam!
Dari CNBCIndonesia
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
71 dibaca

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

Misbakhun Ungkap Efek Coretax Eror Bikin Seret Setoran PajakCNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
104 dibaca

Misbakhun Ungkap Efek Coretax Eror Bikin Seret Setoran Pajak

Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 JutaCNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
109 dibaca

Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 Juta

Simak! Isi Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dari Sri MulyaniCNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
139 dibaca

Simak! Isi Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dari Sri Mulyani

DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 JutaCNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
120 dibaca

DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 Juta

Setoran Pajak Anjlok 30%, Perbankan RI Ikut Terancam!CNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
96 dibaca

Setoran Pajak Anjlok 30%, Perbankan RI Ikut Terancam!