Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- PMK No. 15 Tahun 2025 memperkenalkan tiga tipe pemeriksaan pajak baru.
- Jangka waktu pemeriksaan pajak telah disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi proses.
- Pemeriksaan pajak bertujuan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru tentang pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak, yang dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan baru ini, ada tiga tipe pemeriksaan: Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik, yang menggantikan dua tipe sebelumnya.
Setiap tipe pemeriksaan memiliki jangka waktu yang berbeda. Pemeriksaan Lengkap berlangsung selama 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus selama 3 bulan, dan Pemeriksaan Spesifik selama 1 bulan. Selain itu, wajib pajak diberikan waktu 5 hari untuk memberikan tanggapan setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Peraturan ini juga mempercepat proses pelaporan hasil pemeriksaan menjadi 30 hari kerja, dibandingkan dengan 60 hari kerja sebelumnya. Jenis pajak yang diperiksa termasuk PPh, PPN, dan pajak lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK No. 15 Tahun 2025?A
Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Q
Apa saja tipe pemeriksaan pajak yang baru diperkenalkan?A
Tipe pemeriksaan pajak yang baru diperkenalkan adalah Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.Q
Berapa lama jangka waktu untuk Pemeriksaan Lengkap menurut PMK ini?A
Jangka waktu untuk Pemeriksaan Lengkap adalah 5 bulan.Q
Apa yang dimaksud dengan SPHP dalam konteks pemeriksaan pajak?A
SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang harus ditanggapi oleh Wajib Pajak dalam waktu 5 hari.Q
Siapa yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025?A
Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.