Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 Juta
Courtesy of CNBCIndonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal

DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 Juta

18 Mar 2025, 09.29 WIB
125 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan meningkat signifikan.
  • DJP menyediakan kemudahan pelaporan pajak melalui DJP Online.
  • Kebijakan penghapusan sanksi administrasi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga 16 Maret 2025, total wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mencapai 8,8 juta, terdiri dari 8,57 juta SPT orang pribadi dan 230 ribu SPT badan. Dari jumlah tersebut, 8,6 juta SPT dilaporkan secara online melalui DJP Online, sementara 200 ribu SPT dilaporkan secara manual. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai harus memilih antara dua formulir berdasarkan penghasilan mereka, yaitu formulir 1770 untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta dan formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta.
Baca juga: Pengumuman! Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 Tak Kena Sanksi
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang mengalami masalah dengan sistem Coretax. Dengan adanya kebijakan ini, jika ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, sanksi administratif akan dihapus secara otomatis.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250318091039-4-619441/djp-pelapor-spt-pajak-per-16-maret-tembus-88-juta

Pertanyaan Terkait

Q
Berapa total wajib pajak yang telah melaporkan SPT pajak tahunan?
A
Total wajib pajak yang telah melaporkan SPT pajak tahunan mencapai 8,8 juta.
Q
Apa saja jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak orang pribadi?
A
Wajib pajak orang pribadi harus memilih antara formulir 1770 dan formulir 1770 S berdasarkan besaran penghasilannya.
Q
Apa kebijakan DJP terkait sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan pajak?
A
DJP menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Q
Apa yang dimaksud dengan DJP Online?
A
DJP Online adalah layanan yang digunakan wajib pajak untuk mengisi dan mengirim SPT tahunan secara online.
Q
Siapa yang menerbitkan Keputusan tentang penghapusan sanksi administrasi?
A
Keputusan tentang penghapusan sanksi administrasi diterbitkan oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak.

Artikel Serupa

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini
Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini
Dari CNBCIndonesia
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
Dari CNBCIndonesia
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025
Dari CNBCIndonesia
Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti
Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti
Dari CNBCIndonesia
Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak
Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak
Dari CNBCIndonesia
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini
Dari CNBCIndonesia
Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak
Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak
Dari CNBCIndonesia
Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat SiniCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
109 dibaca

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
78 dibaca

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
145 dibaca

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025

Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai RoyaltiCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
78 dibaca

Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT PajakCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
91 dibaca

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak

Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
104 dibaca

Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini

Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor PajakCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
133 dibaca

Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak