Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-Mobil
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-Mobil

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
19 Maret 2025 pukul 10.16 WIB
80 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Barat.
  • Kebijakan ini berlaku dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025.
  • Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak akan menghadapi konsekuensi saat menggunakan jalan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat. Dalam pengumumannya di Instagram, Dedi meminta maaf jika pelayanan pemerintah belum maksimal dan memaafkan kesalahan pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Ia menjelaskan bahwa mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar tunggakan tersebut dan hanya perlu memperpanjang pajak dengan tarif baru untuk tahun 2025.
Dedi juga mengingatkan agar pemilik kendaraan segera memperpanjang pajak mereka, karena kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan kabupaten dan provinsi. Ia berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa kebijakan yang diumumkan oleh Dedi Mulyadi?
A
Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Q
Kapan kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini berlaku?
A
Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025.
Q
Apa alasan Dedi Mulyadi meminta maaf kepada masyarakat?
A
Dedi Mulyadi meminta maaf karena Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Q
Apa yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor setelah Lebaran?
A
Pemilik kendaraan bermotor harus memperpanjang pajak kendaraan mereka dengan tarif baru tanpa membayar tunggakan.
Q
Apa konsekuensi bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak?
A
Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan bisa lewat di jalan kabupaten dan provinsi.

Rangkuman Berita Serupa

Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
46 dibaca

Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 Juta

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot HappyCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
52 dibaca

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot Happy

Jasa Marga Geber Diskon Tarif Tol, Ternyata Ini Alasan di baliknyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
33 dibaca

Jasa Marga Geber Diskon Tarif Tol, Ternyata Ini Alasan di baliknya

Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik LamaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
68 dibaca

Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama

Jangan Lengah! Diskon Tarif Tol Langsung Hilang Kalau Lakukan IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
120 dibaca

Jangan Lengah! Diskon Tarif Tol Langsung Hilang Kalau Lakukan Ini

Hore! Tarif Tol Ini Didiskon Rp 178.900, Catat Rute dan JadwalnyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
114 dibaca

Hore! Tarif Tol Ini Didiskon Rp 178.900, Catat Rute dan Jadwalnya