Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
19 Maret 2025 pukul 04.00 WIB
68 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Aturan baru akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan.
  • Pembeli kendaraan bekas tidak perlu mencari KTP pemilik lama.
  • Inisiatif ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan membuat aturan baru yang memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan dan memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dengan aturan ini, orang yang membeli kendaraan bekas tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK.
Aturan ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan. Dengan cara ini, proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK menjadi lebih cepat dan praktis.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang direncanakan oleh Gubernur Jawa Barat?
A
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merencanakan untuk mengeluarkan aturan baru.
Q
Apa tujuan dari aturan baru yang akan dikeluarkan?
A
Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk mempermudah warganya dalam membayar pajak kendaraan dan perpanjang STNK.
Q
Siapa yang akan diuntungkan dengan aturan baru ini?
A
Pembeli kendaraan bekas akan diuntungkan dengan aturan baru ini.
Q
Apa yang akan dipermudah dalam proses pembayaran pajak kendaraan?
A
Proses pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan STNK akan dipermudah, termasuk tidak perlu mencari KTP pemilik lama.
Q
Kapan informasi ini disampaikan?
A
Informasi ini disampaikan dalam program Autobizz CNBC Indonesia pada Selasa, 18 Maret 2025.

Rangkuman Berita Serupa

DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Rusun Rp650 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
76 dibaca

DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Rusun Rp650 Juta

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
63 dibaca

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 24 Maret 2025CNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
98 dibaca

Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 24 Maret 2025

Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di JakartaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
93 dibaca

Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di Jakarta

Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
46 dibaca

Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 Juta

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot HappyCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
52 dibaca

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot Happy

Gubernur DKI Pramono Anung Ditunjuk Jadi Relawan PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
115 dibaca

Gubernur DKI Pramono Anung Ditunjuk Jadi Relawan Pajak