DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Rusun Rp650 Juta
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Rusun Rp650 Juta

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
27 Maret 2025 pukul 15.20 WIB
76 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pemerintah DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB untuk rumah dan apartemen dengan NJOP tertentu.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pembebasan PBB untuk rumah kedua dan ketiga memiliki ketentuan yang berbeda.
Pemerintah DKI Jakarta telah mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan untuk apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di rumah susun dengan NJOP rendah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa sebagian besar rumah susun di Jakarta memenuhi syarat untuk pembebasan PBB ini.
Namun, untuk rumah kedua yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50%, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, pemilik harus membayar PBB penuh. Pramono menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang baik dan fokus pada program-program yang bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah. Pembebasan PBB ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa kebijakan yang diumumkan oleh Pemerintah DKI Jakarta?
A
Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.
Q
Siapa yang menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025?
A
Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Q
Apa tujuan dari pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ini?
A
Tujuan dari pembebasan PBB ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, terutama yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP rendah.
Q
Bagaimana pembebasan PBB berlaku untuk rumah kedua dan ketiga?
A
Untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50%, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.
Q
Apa yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta setelah mengumumkan kebijakan ini?
A
Pemerintah DKI Jakarta akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.

Rangkuman Berita Serupa

Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang BeratCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
111 dibaca

Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di JakartaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
95 dibaca

Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di Jakarta

Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
48 dibaca

Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 Juta

Bos Pengembang Bingung Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo, Kok Bisa?CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
29 dibaca

Bos Pengembang Bingung Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo, Kok Bisa?

Gubernur DKI Pramono Anung Ditunjuk Jadi Relawan PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
115 dibaca

Gubernur DKI Pramono Anung Ditunjuk Jadi Relawan Pajak

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-MobilCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
81 dibaca

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-Mobil