Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pramono Anung dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri untuk meningkatkan kesadaran pajak.
- Kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kemenkeu Satu sangat penting untuk optimalisasi penerimaan pajak.
- Masyarakat diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah mengukuhkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025. Pengukuhan ini dilakukan untuk menghargai komitmen Gubernur dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat. Program Renjani bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara DJP dan masyarakat dengan cara yang lebih mudah dipahami, melibatkan berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan tokoh publik.
Pramono Anung menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bekerja sama dengan Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pengelolaan fiskal daerah. Ia berharap dapat membawa perubahan positif untuk Jakarta dan mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, Kanwil DJP juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.
Pertanyaan Terkait
Q
Siapa yang dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri tahun 2025?A
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri tahun 2025.Q
Apa tujuan dari program Relawan Pajak untuk Negeri?A
Tujuan dari program Relawan Pajak untuk Negeri adalah untuk menjembatani komunikasi antara DJP dan masyarakat serta menyampaikan pesan-pesan perpajakan dengan pendekatan yang lebih inklusif.Q
Di mana pengukuhan Gubernur DKI Jakarta berlangsung?A
Pengukuhan Gubernur DKI Jakarta berlangsung di Balai Kota Jakarta.Q
Apa yang diharapkan Kanwil DJP Jakarta Barat dari Gubernur DKI Jakarta?A
Kanwil DJP Jakarta Barat berharap Gubernur dapat menjadi panutan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dan mendorong kepatuhan pajak masyarakat.Q
Apa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi?A
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2025.