Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
23 Maret 2025 pukul 13.45 WIB
72 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi semua wajib pajak di Indonesia.
  • Terdapat sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang tidak melapor atau melapor tidak benar.
  • Batas waktu pelaporan SPT berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan.
Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban semua wajib pajak di Indonesia, terutama bagi mereka yang sudah membayar pajak melalui pemotongan gaji atau pembelian barang. Batas waktu pelaporan SPT untuk orang pribadi adalah dari awal Januari hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025. Jika terlambat atau tidak melapor, wajib pajak bisa dikenakan sanksi administrasi, seperti denda, dan sanksi pidana. Sanksi administrasi yang dikenakan antara lain denda Rp500.000 untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. Jika ada yang sengaja tidak melaporkan SPT atau memberikan informasi yang salah, mereka bisa dikenakan sanksi pidana, yaitu penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda yang bisa mencapai 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?
A
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban semua wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan pajak mereka.
Q
Apa saja sanksi yang dikenakan jika wajib pajak terlambat melapor SPT?
A
Sanksi yang dikenakan termasuk denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.
Q
Kapan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi dan badan?
A
Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah hingga 30 April 2025.
Q
Apa yang diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 terkait perpajakan?
A
Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, termasuk sanksi administratif dan pidana.
Q
Apa konsekuensi pidana bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dengan benar?
A
Konsekuensi pidana bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dengan benar dapat berupa pidana penjara dan denda yang signifikan.

Rangkuman Berita Serupa

Menhan Minta Pegawai & Prajurit TNI Lapor SPT PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
64 dibaca

Menhan Minta Pegawai & Prajurit TNI Lapor SPT Pajak

Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas SanksiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
80 dibaca

Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas Sanksi

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat SiniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
92 dibaca

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
63 dibaca

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
83 dibaca

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025

Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai RoyaltiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
38 dibaca

Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
73 dibaca

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak