Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas Sanksi
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas Sanksi

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
27 Maret 2025 pukul 07.52 WIB
81 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • DJP menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
  • Relaksasi ini diberikan untuk mengakomodasi libur nasional dan cuti bersama yang panjang.
  • Penghapusan sanksi administratif berlaku setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dan bertujuan untuk membantu Wajib Pajak yang mungkin mengalami keterlambatan karena jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo, yaitu dari 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. DJP menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak, sehingga mereka tidak akan dikenakan denda selama periode tersebut.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dimaksud dengan relaksasi sanksi administratif dalam konteks artikel ini?
A
Relaksasi sanksi administratif adalah penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Q
Mengapa DJP memberikan relaksasi sanksi administratif?
A
DJP memberikan relaksasi ini untuk mengakomodasi jatuh tempo penyetoran pajak yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Q
Apa saja tanggal penting yang terkait dengan jatuh tempo pajak dan pelaporan SPT?
A
Tanggal penting terkait jatuh tempo adalah 31 Maret 2025 dan batas akhir pelaporan adalah 11 April 2025.
Q
Apa yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo terkait penghapusan sanksi?
A
Setelah tanggal jatuh tempo, sanksi administratif akan dihapus tanpa diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Q
Siapa yang berhak mendapatkan relaksasi sanksi administratif ini?
A
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 berhak mendapatkan relaksasi sanksi administratif ini.

Rangkuman Berita Serupa

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
63 dibaca

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
84 dibaca

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
74 dibaca

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak

Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
73 dibaca

Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini

Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
114 dibaca

Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak

Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
83 dibaca

Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 Juta