70.000 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk Juli, Begini Konsepnya!
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: 70.000 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk Juli, Begini Konsepnya!

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
19 Maret 2025 pukul 13.20 WIB
53 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Pembentukan koperasi akan dilakukan melalui sosialisasi dan musyawarah desa.
  • Pengawasan dan evaluasi koperasi akan dilakukan secara berkala oleh kementerian terkait.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan mencapai 70.000 koperasi di seluruh Indonesia. Proses pembentukan koperasi ini dimulai dari Maret hingga Juni 2025, dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan musyawarah desa. Koperasi ini dapat didirikan di desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, dan bisa lebih dari satu koperasi dalam satu desa. Nama koperasi harus diawali dengan "Koperasi" dan diakhiri dengan nama desa.
Koperasi Desa Merah Putih akan memiliki berbagai jenis usaha, seperti penyediaan sembako, obat murah, unit simpan pinjam, dan klinik desa. Pengurus koperasi akan dipilih melalui musyawarah masyarakat desa, dan kepala desa akan menjadi pengawas koperasi. Pengawasan dan evaluasi koperasi akan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Koperasi dan pemerintah daerah. Koperasi ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025?
A
Tujuan dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 adalah untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Q
Berapa jumlah koperasi desa Merah Putih yang akan dibentuk?
A
Jumlah koperasi desa Merah Putih yang akan dibentuk adalah 70.000 koperasi.
Q
Apa saja bentuk usaha yang dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih?
A
Bentuk usaha yang dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih antara lain gerai penyediaan sembako, unit simpan pinjam, dan gerai klinik desa.
Q
Siapa yang akan menjabat sebagai ketua pengawas koperasi?
A
Ketua pengawas koperasi akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.
Q
Apa mekanisme pengawasan dan evaluasi koperasi?
A
Mekanisme pengawasan dan evaluasi koperasi akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT.

Rangkuman Berita Serupa

Mandiri (BMRI) Mau Umumkan Perubahan Direksi & Dividen, Ini BocorannyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
38 dibaca

Mandiri (BMRI) Mau Umumkan Perubahan Direksi & Dividen, Ini Bocorannya

Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp 51,73 T dan Bersiap Buyback Rp 3 TCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
53 dibaca

Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp 51,73 T dan Bersiap Buyback Rp 3 T

Bukan Mimpi! Produksi TBS Petani Sawit Bisa Terbang 2x Lipat Pakai IniCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
79 dibaca

Bukan Mimpi! Produksi TBS Petani Sawit Bisa Terbang 2x Lipat Pakai Ini

PNS Boleh WFA 24-27 Maret 2025, Simak Aturan LengkapnyaCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
82 dibaca

PNS Boleh WFA 24-27 Maret 2025, Simak Aturan Lengkapnya

BBRI Siap Tebar Dividen Jumbo, Segini EstimasinyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
64 dibaca

BBRI Siap Tebar Dividen Jumbo, Segini Estimasinya

Libas Tengkulak, Pemerintah Percepat Pembentukan Koperasi DesaCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
73 dibaca

Libas Tengkulak, Pemerintah Percepat Pembentukan Koperasi Desa