Courtesy of CNBCIndonesia
Proses Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Masih Berjalan
Menginformasikan proses pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang sedang dalam tahap penyelesaian peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai tindak lanjut dari undang-undang PDP.
05 Jun 2025, 19.25 WIB
58 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Proses pembentukan lembaga pelindungan data pribadi masih berlangsung dan melibatkan beberapa kementerian.
- Peraturan Pemerintah harus diselesaikan sebelum Peraturan Presiden dapat dikeluarkan.
- Lembaga pelindungan data pribadi memiliki tugas penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait pelanggaran data pribadi.
Lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang diwajibkan oleh undang-undang belum terbentuk sampai sekarang karena masih dalam proses pembuatan peraturan yang mengaturnya.
Pembentukan lembaga ini harus melalui Peraturan Presiden, yang pembuatannya bergantung pada selesainya Peraturan Pemerintah terlebih dahulu.
Saat ini, Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk membentuk lembaga tersebut sudah dalam tahap pembahasan dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Fungsi lembaga tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang, yakni mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi dan menegakkan hukum bagi pelanggar aturan ini.
Meski belum ada kepastian kapan Peraturan Presiden akan selesai, pihak terkait terus mendorong penyelesaian agar lembaga pengawas ini segera terbentuk dan bisa bekerja.