Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Ombudsman menemukan banyak pelanggaran terkait volume dan harga Minyakita.
- Harga Minyakita di lapangan seringkali melebihi Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan.
- Evaluasi distribusi dan transparansi dalam pengawasan diperlukan untuk mengatasi masalah harga dan akses.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita di enam provinsi. Dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti memiliki volume yang kurang dari standar, dengan pengurangan mencapai 270 ml pada beberapa produk. Selain itu, harga Minyakita yang seharusnya Rp15.700 per liter, ternyata dijual lebih mahal di lapangan, bahkan mencapai Rp19.000 per liter. Hal ini disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari uji petik yang dilakukan oleh Ombudsman?A
Tujuan dari uji petik adalah untuk menilai kesesuaian volume, harga, dan pelabelan Minyakita.Q
Berapa banyak sampel yang diuji dan berapa banyak yang terbukti melanggar standar?A
Dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel terbukti volumenya kurang dari standar.Q
Apa saja temuan terkait harga Minyakita di lapangan?A
Harga Minyakita di lapangan ditemukan mencapai Rp19.000 per liter, lebih tinggi dari HET Rp15.700.Q
Siapa yang menerima laporan mengenai pelanggaran dari Ombudsman?A
Laporan mengenai pelanggaran diserahkan kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso.Q
Apa yang diusulkan Ombudsman untuk mengatasi masalah distribusi Minyakita?A
Ombudsman mengusulkan evaluasi distribusi dan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk transparansi.