Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Minyakita bukan produk bersubsidi dan berada di bawah pengawasan pasar.
- Kemendag menemukan pelanggaran oleh beberapa repacker terkait volume dan izin.
- Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga kualitas dan keamanan produk.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil para pelaku pengemas ulang minyak Minyakita karena ditemukan kenaikan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan praktik pengurangan volume yang tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Minyakita adalah produk pemerintah yang tidak bersubsidi dan tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemendag juga menemukan beberapa pelanggaran oleh oknum pengemas ulang, seperti kekurangan volume, pengalihan lisensi, dan kurangnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Iqbal meminta para pelaku usaha untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku agar produk yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan.