PNS Boleh WFA & WFH Mulai 24 Maret 2025, Cek Syarat & Larangan Ini!
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: PNS Boleh WFA & WFH Mulai 24 Maret 2025, Cek Syarat & Larangan Ini!

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
24 Maret 2025 pukul 07.30 WIB
45 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • ASN diperbolehkan WFH dan WFA selama periode tertentu.
  • Penyesuaian tugas kedinasan dilakukan untuk mengantisipasi libur nasional.
  • Pimpinan instansi harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Mulai hari ini, 24 Maret 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk bekerja dari rumah (WFH) atau lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA) selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat. Pimpinan instansi diharapkan membagi jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Pimpinan instansi juga diminta untuk memastikan pelayanan publik yang penting tetap tersedia, seperti layanan kesehatan dan transportasi, serta memperhatikan kebutuhan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan orang lanjut usia. Selain itu, mereka harus selektif dalam memberikan cuti tahunan dan melakukan pemantauan terhadap kinerja pegawai. Selama periode ini, akses pengaduan masyarakat tetap dibuka untuk menampung aspirasi dan memberikan informasi tentang perubahan layanan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diizinkan bagi Aparatur Sipil Negara mulai 24 Maret 2025?
A
Aparatur Sipil Negara diperbolehkan melakukan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA).
Q
Mengapa penyesuaian tugas kedinasan dilakukan?
A
Penyesuaian tugas kedinasan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.
Q
Apa saja syarat-syarat WFA bagi ASN?
A
Syarat-syarat WFA bagi ASN termasuk optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan menjamin pelayanan publik yang esensial.
Q
Siapa yang mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian tugas kedinasan?
A
Surat edaran terkait penyesuaian tugas kedinasan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Q
Apa yang harus diperhatikan oleh pimpinan instansi pemerintah selama penyesuaian ini?
A
Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Rangkuman Berita Serupa

PNS Boleh WFA 24-27 Maret 2025, Simak Aturan LengkapnyaCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
80 dibaca

PNS Boleh WFA 24-27 Maret 2025, Simak Aturan Lengkapnya

Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Askes Faskes Bisa di Mana SajaCNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
110 dibaca

Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Askes Faskes Bisa di Mana Saja

Ini Alasan Pengangkatan CASN Sempat Mundur, Tapi Akhirnya DipercepatCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
119 dibaca

Ini Alasan Pengangkatan CASN Sempat Mundur, Tapi Akhirnya Dipercepat

Rekrutmen ASN Kembali Normal, Jalur Afirmasi Honorer Tak Ada Lagi!CNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
51 dibaca

Rekrutmen ASN Kembali Normal, Jalur Afirmasi Honorer Tak Ada Lagi!

Terbaru! Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024CNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
66 dibaca

Terbaru! Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024

Kapan Seleksi CASN 2025 Dibuka? Ini Kata Menteri PANRBCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
70 dibaca

Kapan Seleksi CASN 2025 Dibuka? Ini Kata Menteri PANRB