Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Zakat dapat menjadi pengurang pajak penghasilan bagi wajib pajak di Indonesia.
- Hanya zakat yang dibayarkan melalui lembaga yang diakui pemerintah yang dapat dikurangkan dari pajak.
- Regulasi yang jelas membantu masyarakat memahami cara menunaikan zakat dan manfaatnya dalam pengurangan pajak.
Jelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia banyak yang membayar zakat, yang merupakan kewajiban dalam agama Islam. Zakat ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama dan bisa mengurangi pajak penghasilan yang harus dibayar. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, zakat bukan objek pajak, dan pengeluaran untuk zakat dapat mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) yang harus disetorkan. Pengurangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan dapat dilaporkan saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan.
Namun, tidak semua zakat bisa dijadikan pengurang pajak. Hanya zakat yang bersifat wajib, seperti zakat fitrah, dan yang dibayarkan melalui lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak. Lembaga-lembaga ini harus memberikan bukti pembayaran yang mencantumkan informasi penting agar dapat digunakan sebagai pengurang pajak.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu zakat dan mengapa penting bagi umat Islam?A
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan, dan penting untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.Q
Bagaimana zakat dapat mengurangi pajak penghasilan?A
Zakat dapat mengurangi pajak penghasilan karena pengeluaran untuk zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.Q
Apa saja syarat untuk zakat yang dapat dikurangkan dari pajak?A
Syarat untuk zakat yang dapat dikurangkan dari pajak adalah zakat yang bersifat wajib dan dibayarkan melalui Baznas atau LAZ yang diakui pemerintah.Q
Apa peran Baznas dan LAZ dalam pengelolaan zakat?A
Baznas dan LAZ berperan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara profesional untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.Q
Apa saja regulasi yang mengatur zakat di Indonesia?A
Regulasi yang mengatur zakat di Indonesia antara lain Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010.