Dirjen Minerba Blak-blakan Alasan Menaikkan Tarif Royalti Nikel-Emas
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Dirjen Minerba Blak-blakan Alasan Menaikkan Tarif Royalti Nikel-Emas

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
25 Maret 2025 pukul 15.30 WIB
56 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kenaikan tarif royalti di sektor minerba bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha tambang.
  • Kenaikan tarif royalti dapat membebani industri, terutama di sektor nikel.
  • Pemerintah melakukan perhitungan menyeluruh sebelum menaikkan tarif royalti untuk memastikan tidak ada potensi kebangkrutan perusahaan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha tambang, terutama bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tidak terkena kenaikan ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perhitungan tarif royalti dilakukan berdasarkan laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir dan tidak akan menyebabkan perusahaan mengalami kebangkrutan.
Namun, para pelaku usaha, seperti Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif royalti ini akan membuat beban industri semakin berat. Saat ini, tarif royalti untuk bijih nikel adalah 10% dan akan naik menjadi 14%-19%, yang membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi dibandingkan negara lain. Mereka juga mencatat bahwa di negara lain, tarif royalti biasanya lebih rendah dan berbasis keuntungan, sehingga kenaikan ini dianggap tidak adil bagi industri yang sudah menghadapi berbagai tantangan lainnya.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari kenaikan tarif royalti di sektor minerba?
A
Tujuan dari kenaikan tarif royalti di sektor minerba adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha tambang.
Q
Siapa yang dikecualikan dari kenaikan tarif royalti?
A
Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dikecualikan dari kenaikan tarif royalti.
Q
Apa yang menjadi dasar perhitungan kenaikan tarif royalti?
A
Dasar perhitungan kenaikan tarif royalti adalah laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir.
Q
Mengapa pelaku usaha menganggap kenaikan tarif royalti sebagai beban?
A
Pelaku usaha menganggap kenaikan tarif royalti sebagai beban karena dapat meningkatkan biaya operasional di tengah berbagai kebijakan lainnya.
Q
Apa tanggapan Tri Winarno mengenai biaya pertambangan di Indonesia?
A
Tri Winarno menyatakan bahwa biaya pertambangan di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara lain.

Rangkuman Berita Serupa

Dipastikan Naik, Tarif Royalti Nikel RI Bakal Jadi Tertinggi di DuniaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
96 dibaca

Dipastikan Naik, Tarif Royalti Nikel RI Bakal Jadi Tertinggi di Dunia

Siap-Siap Naik! Tarif Royalti Nikel RI Bakal Tertinggi dari TetanggaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
104 dibaca

Siap-Siap Naik! Tarif Royalti Nikel RI Bakal Tertinggi dari Tetangga

Pemerintah Beberkan Alasan Royalti Emas & Nikel Harus NaikCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
119 dibaca

Pemerintah Beberkan Alasan Royalti Emas & Nikel Harus Naik

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Royalti Nikel-Emas, Ini DaftarnyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
110 dibaca

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Royalti Nikel-Emas, Ini Daftarnya

Heboh Royalti Nikel-Emas Bakal Dinaikkan, Ini Penjelasan ESDMCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
108 dibaca

Heboh Royalti Nikel-Emas Bakal Dinaikkan, Ini Penjelasan ESDM

Royalti Nikel Cs Bakal Naik, ESDM: Sudah Sesuai Lapkeu PerusahaanCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
87 dibaca

Royalti Nikel Cs Bakal Naik, ESDM: Sudah Sesuai Lapkeu Perusahaan