H-2 Lebaran, Ada Seribuan Kasus THR Belum Terbayarkan
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: H-2 Lebaran, Ada Seribuan Kasus THR Belum Terbayarkan

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
30 Maret 2025 pukul 17.10 WIB
48 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Terdapat ribuan kasus pelanggaran pembayaran THR menjelang Idulfitri 2025.
  • Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan regulasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR.
  • Hanya 9% dari laporan pelanggaran THR yang sudah diselesaikan hingga saat ini.
Hingga dua hari sebelum Idulfitri pada 28 Maret 2025, banyak kasus pelanggaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilaporkan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, ada 1.322 kasus THR yang belum dibayar, 456 kasus THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 438 kasus THR yang terlambat dibayar. Dari semua laporan, hanya 9% yang sudah diselesaikan, sementara 91% masih dalam proses. Total ada 1.409 perusahaan yang dilaporkan dan 2.216 orang yang mengajukan laporan.
Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pemberian THR dan bonus hari raya bagi pekerja dan pengemudi. Dalam surat edaran tersebut, gubernur diharuskan untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu konsultasi dan penegakan hukum terkait THR dan bonus hari raya.
Selain itu, pemerintah juga meminta perusahaan yang menyediakan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir. Hal ini bertujuan agar semua pekerja mendapatkan hak mereka menjelang hari raya.

Pertanyaan Terkait

Q
Berapa jumlah kasus pelanggaran THR yang dilaporkan hingga H-2 Idulfitri 2025?
A
Jumlah kasus pelanggaran THR yang dilaporkan hingga H-2 Idulfitri 2025 adalah 1.322 kasus belum terbayarkan.
Q
Apa saja jenis pelanggaran THR yang terjadi?
A
Jenis pelanggaran THR yang terjadi meliputi THR yang belum terbayarkan, tidak sesuai ketentuan, dan terlambat bayar.
Q
Apa yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait THR?
A
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan bonus bagi pekerja serta kewajiban gubernur untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan.
Q
Berapa persentase laporan yang sudah selesai diproses?
A
Persentase laporan yang sudah selesai diproses adalah 9%.
Q
Apa yang diharapkan pemerintah dari perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi?
A
Pemerintah berharap perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan.

Rangkuman Berita Serupa

Cek Rekening! 1,5 Juta ASN, TNI & Polri Sudah Terima THRCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
87 dibaca

Cek Rekening! 1,5 Juta ASN, TNI & Polri Sudah Terima THR

Cek Rekening! THR ASN & Pensiunan Cair Rp13,71 Triliun Mulai Hari IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
92 dibaca

Cek Rekening! THR ASN & Pensiunan Cair Rp13,71 Triliun Mulai Hari Ini

Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
46 dibaca

Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025

THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
89 dibaca

THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?

THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
65 dibaca

THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo!

Bos Buruh Ungkap 4 Modus Perusahaan Hindari Bayar THR LebaranCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
64 dibaca

Bos Buruh Ungkap 4 Modus Perusahaan Hindari Bayar THR Lebaran