Penumpang Pesawat Rute Jakarta-Medan Merokok Vape, Garuda Buka Suara
Courtesy of CNBCIndonesia

Penumpang Pesawat Rute Jakarta-Medan Merokok Vape, Garuda Buka Suara

30 Mar 2025, 14.50 WIB
62 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Garuda Indonesia menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat.
  • Prosedur penanganan penumpang yang melanggar aturan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Manajemen Garuda Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran penumpang mengenai peraturan penerbangan.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengeluarkan pernyataan terkait insiden penumpang yang menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat pada penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu) GA 1904 pada 27 Maret 2025. Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menjelaskan bahwa awak pesawat telah mengikuti prosedur yang benar dengan memberikan teguran dua kali kepada penumpang tersebut sebelum menghubungi pihak keamanan bandara untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut peraturan, penumpang diperbolehkan membawa satu rokok elektrik ke dalam pesawat, tetapi tidak diperkenankan untuk menggunakannya selama penerbangan. Rokok elektrik yang boleh dibawa harus memenuhi syarat tertentu, seperti baterai yang terlepas dan cairan isi ulang yang tidak melebihi 100ml. Garuda Indonesia menegaskan bahwa merokok, termasuk menggunakan rokok elektrik, di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius.
Manajemen Garuda Indonesia menekankan komitmen mereka untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Mereka mengimbau semua penumpang untuk mematuhi peraturan yang ada agar pengalaman penerbangan bisa aman dan nyaman bagi semua orang.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang terjadi pada penerbangan GA 1904?
A
Pada penerbangan GA 1904, seorang penumpang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat.
Q
Apa prosedur yang dilakukan awak pesawat terhadap penumpang yang menggunakan rokok elektrik?
A
Awak pesawat memberikan teguran verbal sebanyak dua kali dan berkoordinasi dengan Pilot in Command untuk menghubungi pihak berwenang.
Q
Apa saja ketentuan yang berlaku untuk membawa rokok elektrik di pesawat?
A
Penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik dengan syarat tertentu, seperti baterai dalam keadaan terlepas dan cairan isi ulang maksimal 100ml.
Q
Siapa yang bertanggung jawab atas pernyataan resmi terkait insiden ini?
A
Wamildan Tsani, Direktur Utama Garuda Indonesia, bertanggung jawab atas pernyataan resmi terkait insiden ini.
Q
Apa komitmen Garuda Indonesia terkait keselamatan penerbangan?
A
Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Artikel Serupa

WNA Bisnis Gelap di Bali Merajalela, I Wayan Koster Langsung BertindakCNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
35 dibaca

WNA Bisnis Gelap di Bali Merajalela, I Wayan Koster Langsung Bertindak

H-4 Lebaran, Tiket Pesawat Mulai Ludes Terjual-Harganya Gila-gilaanCNBCIndonesia
Bisnis
2 bulan lalu
56 dibaca

H-4 Lebaran, Tiket Pesawat Mulai Ludes Terjual-Harganya Gila-gilaan

Pendapatan Garuda Indonesia (GIAA) Naik 16% Jadi Rp56 T Selama 2024CNBCIndonesia
Bisnis
2 bulan lalu
96 dibaca

Pendapatan Garuda Indonesia (GIAA) Naik 16% Jadi Rp56 T Selama 2024

Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 24 Maret 2025CNBCIndonesia
Sains
2 bulan lalu
108 dibaca

Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 24 Maret 2025

Pelita Air Inspeksi Keselamatan untuk Mudik Lebaran yang Aman & NyamanCNBCIndonesia
Bisnis
2 bulan lalu
94 dibaca

Pelita Air Inspeksi Keselamatan untuk Mudik Lebaran yang Aman & Nyaman

Pemilik Warung Madura: Penjualan Rokok, Beras-Terigu Turun, Tunggu THRCNBCIndonesia
Bisnis
2 bulan lalu
76 dibaca

Pemilik Warung Madura: Penjualan Rokok, Beras-Terigu Turun, Tunggu THR