Courtesy of YahooFinance
Sam Bankman-Fried Diperkirakan Bebas Lebih Cepat dari Hukuman Penjara 25 Tahun
Menginformasikan tentang kemungkinan pengurangan hukuman penjara Sam Bankman-Fried dari 25 tahun menjadi lebih cepat dengan alasan perilaku baik selama masa tahanan.
26 Mei 2025, 22.11 WIB
34 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam penipuan besar di dunia cryptocurrency.
- FTX, yang sebelumnya merupakan salah satu bursa terbesar, mengalami kebangkrutan akibat skandal ini.
- Caroline Ellison, mantan pacar SBF, juga terlibat dalam penipuan dan dijatuhi hukuman penjara.
New York City, Amerika Serikat - Sam Bankman-Fried, pendiri FTX, sebuah bursa kripto besar, dihukum 25 tahun penjara karena terlibat dalam penipuan besar menggunakan dana pelanggan untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini terkuak setelah banyak pelanggan menarik dana mereka dari FTX karena mencurigai adanya penipuan dan FTX kemudian mengajukan kebangkrutan pada akhir 2022.
SBF dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan kriminal termasuk penipuan dan pencucian uang, serta harus membayar denda miliaran dolar.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa hukuman 25 tahun SBF bisa dipersingkat sekitar empat tahun karena faktor perilaku baik selama penahanan.