Courtesy of CNBCIndonesia
Pembuatan dan Perpanjangan SIM serta STNK Kini Bisa Online Lewat Sinar dan Signal
Mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SIM dan perpanjangan STNK secara online sehingga menghemat waktu masyarakat sekaligus mengurangi potensi penyimpangan dalam pelayanan publik.
13 Nov 2025, 20.20 WIB
27 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Aplikasi Sinar dan Signal mempermudah proses pembuatan SIM dan pembayaran pajak kendaraan.
- Digitalisasi layanan publik oleh Korlantas Polri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
- Pengembangan sistem E-BPKB dan integrasi data merupakan langkah menuju layanan digital yang lebih baik.
Jakarta, Indonesia - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) kini menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. Ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) dan Samsat Digital Nasional (Signal) yang dirancang untuk memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor fisik.
Aplikasi Sinar memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran. SIM yang sudah diproses nantinya akan dikirim ke rumah pemohon melalui layanan pos, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis.
Sementara itu, aplikasi Signal difungsikan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang sudah terintegrasi dengan sistem Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan demikian, pembayaran menjadi lebih nyaman dan transparan, mengurangi potensi pungutan liar.
Direktur Regident Korlantas, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa revitalisasi layanan ini adalah bagian dari reformasi pelayanan Polri yang bertujuan menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli. Sistem digital juga memungkinkan pengawasan penuh terhadap setiap proses yang berlangsung.
Selain itu, Korlantas juga mengembangkan sistem E-BPKB dan Digital ID Regident yang akan mengintegrasikan data secara nasional dan memanfaatkan teknologi AI untuk meningkatkan validasi dan kecepatan layanan. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memajukan ekosistem digital layanan lalu lintas di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251113144525-37-684958/cek-aplikasi-baru-buat-bikin-sim-dan-perpanjang-stnk-online
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251113144525-37-684958/cek-aplikasi-baru-buat-bikin-sim-dan-perpanjang-stnk-online
Analisis Ahli
Dr. Ahmad Fauzi (Pakar Teknologi Informasi)
"Pengintegrasian layanan publik ke platform digital seperti Sinar dan Signal merupakan langkah maju yang sejalan dengan tren global e-government, memberikan efisiensi dan transparansi yang dibutuhkan."
Ir. Sari Handayani (Ahli Manajemen Publik)
"Pengembangan ekosistem digital pelayanan Polri dapat memangkas birokrasi dan meminimalkan penyimpangan, tapi harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan edukasi agar masyarakat memahami prosesnya."
Analisis Kami
"Inisiatif digitalisasi pelayanan SIM dan STNK ini sangat tepat di era modern dimana kecepatan dan kemudahan akses sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, perlu diperhatikan juga kesiapan infrastruktur digital dan literasi pengguna agar tidak ada kendala dalam implementasi sistem ini secara merata di seluruh Indonesia."
Prediksi Kami
Di masa depan, pelayanan administrasi kendaraan akan semakin terintegrasi secara digital menggunakan teknologi AI, sehingga proses akan semakin cepat, akurat, dan transparan dengan minim interaksi fisik dan risiko korupsi.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu aplikasi Sinar?A
Aplikasi Sinar adalah aplikasi untuk mempermudah pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.Q
Apa fungsi aplikasi Signal?A
Aplikasi Signal berfungsi untuk memfasilitasi pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan secara online.Q
Siapa yang meluncurkan aplikasi untuk SIM dan STNK?A
Aplikasi untuk SIM dan STNK diluncurkan oleh Korlantas Polri.Q
Apa manfaat dari digitalisasi layanan SIM dan STNK?A
Manfaat dari digitalisasi layanan SIM dan STNK adalah menghemat waktu dan mengurangi potensi penyimpangan karena seluruh proses terekam secara transparan.Q
Apa yang sedang dikembangkan oleh Korlantas Polri?A
Korlantas Polri sedang mengembangkan sistem E-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) dan Digital ID Regident.