Courtesy of YahooFinance
Pemerintah Indonesia akan mewajibkan eksportir komoditas untuk menyimpan sebagian dari pendapatan valuta asing mereka di dalam negeri selama minimal satu tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa negara. Saat ini, eksportir hanya diwajibkan untuk menyimpan 30% dari pendapatan mereka selama tiga bulan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat membantu menstabilkan nilai rupiah yang telah melemah akibat penguatan dolar AS.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor karena dapat mengurangi keuntungan eksportir, yang mungkin harus meminjam dari bank untuk membiayai biaya dan pengeluaran mereka. Meskipun demikian, langkah ini dianggap perlu untuk memperkuat cadangan dolar Bank Indonesia dan mengantisipasi perubahan pasar yang mungkin terjadi di masa depan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa kebijakan baru yang diumumkan oleh pemerintah Indonesia terkait eksportir?A
Pemerintah Indonesia mengharuskan eksportir untuk menyimpan sebagian pendapatan valuta asing mereka di dalam negeri selama minimal satu tahun.Q
Siapa yang mengumumkan kebijakan tersebut?A
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.Q
Apa tujuan dari kebijakan penyimpanan pendapatan valuta asing ini?A
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan cadangan devisa dan menstabilkan nilai rupiah.Q
Bagaimana kebijakan ini mempengaruhi eksportir komoditas?A
Kebijakan ini dapat memaksa eksportir untuk mengambil pinjaman bank untuk membiayai biaya dan pengeluaran modal mereka.Q
Apa dampak dari kebijakan ini terhadap nilai rupiah?A
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada nilai rupiah yang telah melemah.