Courtesy of Reuters
Netspend Didenda Rp 18.09 miliar ($1,1 Juta) Karena Caj Bunga Tinggi dan Dana Beku di New York
31 Jan 2025, 01.45 WIB
64 dibaca
Share
Perusahaan Netspend, yang menyediakan kartu debit dan kartu gaji yang dapat diisi ulang, setuju untuk membayar sekitar Rp 18.09 miliar ($1,1 juta) untuk menyelesaikan tuduhan dari negara bagian New York. Mereka dituduh telah mengenakan suku bunga yang sangat tinggi kepada pelanggan berpenghasilan rendah untuk pinjaman gaji, dengan beberapa suku bunga mencapai lebih dari 300%, jauh di atas batas legal 16% yang ditetapkan untuk pemberi pinjaman tanpa lisensi. Selain itu, Netspend juga membekukan dana lebih dari 80 pelanggan dan menyerahkannya kepada penagih utang, yang melanggar hukum negara bagian yang melindungi manfaat sosial dari penagihan.
Penyelesaian ini mencakup Rp 12.10 miliar ($735,670) untuk mengembalikan uang kepada pelanggan dan Rp 5.88 miliar ($357,775) sebagai denda dan biaya. Netspend, yang didirikan pada tahun 1999 dan memiliki lebih dari 200 juta akun terdaftar, kini dimiliki oleh Ouro Global. Perusahaan ini menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk membantu pelanggan yang kurang terlayani agar dapat mengakses dan berkembang dalam ekonomi Amerika.
Referensi:
[1] https://www.reuters.com/business/finance/netspend-compensate-overcharged-customers-new-york-settlement-2025-01-30/
[1] https://www.reuters.com/business/finance/netspend-compensate-overcharged-customers-new-york-settlement-2025-01-30/
Analisis Kami
"Kasus ini menyoroti bagaimana perusahaan fintech yang seharusnya membantu kelompok berpenghasilan rendah justru mengeksploitasi mereka lewat biaya pinjaman yang mencekik dan praktik yang merugikan. Langkah hukum dari Jaksa Agung New York merupakan sinyal penting bagi perusahaan lain agar lebih transparan dan etis dalam pengelolaan produk keuangan mereka."
Analisis Ahli
Dr. Adrian Santoso (Ahli Keuangan Konsumen)
"Praktik Netspend yang mengenakan bunga setinggi itu lebih mirip dengan pinjaman rentenir daripada layanan keuangan modern yang inklusif, dan yang terpenting, pengakuan atas kerugian konsumen harus segera diikuti dengan kebijakan proteksi yang lebih kuat."
Prof. Maya Kartika (Peneliti Regulasi Keuangan)
"Kasus ini memperlihatkan celah regulasi dan kurangnya pengawasan yang ketat pada produk-produk keuangan digital yang kian berkembang, sehingga reformasi hukum dan fungsi pengawasan harus diperkuat untuk menangkal praktik yang merugikan konsumen."
Prediksi Kami
Kasus ini dapat mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penyedia layanan keuangan berbasis kartu dan pinjaman bagi segmen berpenghasilan rendah di berbagai negara bagian lain, serta memicu regulasi lebih ketat untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang tidak adil.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan Netspend yang menyebabkan mereka dikenakan denda?A
Netspend dikenakan denda karena secara ilegal mengenakan bunga tinggi kepada pelanggan berpenghasilan rendah dan membekukan dana mereka.Q
Siapa yang mengawasi penyelidikan terhadap Netspend?A
Penyelidikan terhadap Netspend diawasi oleh Letitia James, Jaksa Agung New York.Q
Berapa total denda yang harus dibayar oleh Netspend?A
Total denda yang harus dibayar oleh Netspend adalah sekitar $1,1 juta.Q
Apa tujuan dari Ouro Global sebagai pemilik Netspend?A
Tujuan Ouro Global adalah memberdayakan pelanggan yang kurang terlayani untuk mengakses dan berkembang dalam ekonomi Amerika.Q
Apa yang ditemukan oleh Letitia James terkait bunga yang dikenakan kepada pelanggan?A
Letitia James menemukan bahwa bunga efektif tahunan yang dikenakan oleh Netspend melebihi 100% dan dalam beberapa kasus bahkan lebih dari 300%.