Pemerintah Tetapkan Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara 2025
Courtesy of CNBCIndonesia

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara 2025

13 Mar 2025, 07.50 WIB
84 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025.
  • Penerima THR mencakup Aparatur Negara dan Pensiunan.
  • Ada kriteria tertentu yang membuat pegawai tidak berhak menerima THR.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025 dan dapat diterima oleh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Aparatur Negara yang dimaksud termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, dan Pejabat Negara.
Namun, ada beberapa pihak yang tidak boleh menerima THR, seperti PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan tersebut.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313055528-4-618113/tok-pns-prajurit-tni-polisi-kriteria-ini-tidak-dapat-thr-2025

Analisis Kami

"Aturan ini merupakan langkah positif pemerintah untuk menegakkan keadilan dalam pemberian tunjangan dan mencegah penyalahgunaan hak THR. Namun, pengawasan yang ketat tetap diperlukan agar aturan ini benar-benar dijalankan secara konsisten di semua instansi terkait."

Analisis Ahli

Dr. Bambang Susanto (Pengamat Kebijakan Publik)
"Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus melakukan efisiensi anggaran negara melalui ketentuan yang jelas mengenai penerima THR."

Prediksi Kami

Pengaturan ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran THR, serta mengurangi potensi ketidaksesuaian dalam penerimaan tunjangan, sehingga kesejahteraan aparatur negara lebih terjaga dan pengelolaan anggaran negara menjadi lebih terkontrol.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu THR dan kapan akan dicairkan?
A
THR adalah Tunjangan Hari Raya yang akan dicairkan mulai 17 Maret 2025.
Q
Siapa saja yang berhak menerima THR menurut Peraturan Presiden?
A
Penerima THR adalah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Q
Apa saja kriteria yang membuat seseorang tidak berhak menerima THR?
A
Kriteria yang membuat seseorang tidak berhak menerima THR adalah jika mereka sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Q
Apa yang dimaksud dengan Aparatur Negara?
A
Aparatur Negara adalah pegawai negeri yang bertugas untuk menjalankan fungsi pemerintahan.
Q
Apa saja jenis pegawai yang termasuk dalam Aparatur Negara?
A
Jenis pegawai yang termasuk dalam Aparatur Negara adalah PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Artikel Serupa

Pemerintah Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara Tahun 2025CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
146 dibaca

Pemerintah Tetapkan THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara Tahun 2025

Pemerintah Janjikan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI Mulai 17 Maret 2025CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
200 dibaca

Pemerintah Janjikan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI Mulai 17 Maret 2025

Pemerintah Cairkan THR dan Gaji Ke-13 ASN 100% Tahun 2025, Cek AturannyaCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
195 dibaca

Pemerintah Cairkan THR dan Gaji Ke-13 ASN 100% Tahun 2025, Cek Aturannya

Presiden Prabowo Pastikan THR ASN dan Calon PNS Cair Tahun 2025CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
257 dibaca

Presiden Prabowo Pastikan THR ASN dan Calon PNS Cair Tahun 2025

THR Aparatur Negara 2025 Bebas Potongan dan Pajak, Apa Saja Komponennya?CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
181 dibaca

THR Aparatur Negara 2025 Bebas Potongan dan Pajak, Apa Saja Komponennya?

Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 2025 untuk Aparatur Negara dan PensiunanCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
131 dibaca

Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 2025 untuk Aparatur Negara dan Pensiunan