Courtesy of CNBCIndonesia
Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 2025 untuk Aparatur Negara dan Pensiunan
13 Mar 2025, 07.30 WIB
130 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah telah mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara.
- THR akan dibayarkan tanpa potongan dan berdasarkan komponen penghasilan bulan Februari 2025.
- Penerima THR dan Gaji ke-13 mencakup berbagai kategori, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. THR akan dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum hari raya, yaitu pada 17 Maret 2025, dan jika belum bisa dibayarkan, akan dilakukan setelah hari raya. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang diterima pada bulan Februari 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Penerima THR dan gaji ke-13 ini meliputi berbagai kelompok, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota kepolisian, pensiunan, dan beberapa pejabat negara lainnya. Selain itu, ada juga penerima dari anggaran daerah, seperti PNS di instansi daerah dan anggota DPRD. Dengan adanya aturan ini, diharapkan para aparatur negara dan pensiunan dapat merayakan hari raya dengan lebih baik.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313070012-4-618131/penerima-thr-2025-asn-tni-polri-presiden-menteri-dpr-hingga-cpns
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313070012-4-618131/penerima-thr-2025-asn-tni-polri-presiden-menteri-dpr-hingga-cpns
Analisis Kami
"Langkah pemerintah ini menunjukkan perhatian serius terhadap kesejahteraan aparatur negara, sekaligus menegaskan komitmen menjaga hak finansial mereka tanpa pemotongan. Namun, efektivitas implementasi akan bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dan pusat dalam mengelola anggaran secara tepat waktu."
Analisis Ahli
Prof. Dr. Bambang Soesatyo (Ekonom Kebijakan Publik)
"Penerbitan aturan ini bisa menjadi stimulus positif bagi stabilitas sosial dan ekonomi, khususnya bagi aparatur negara yang mengandalkan penghasilan tersebut. Namun perlu pengawasan ketat agar pembayaran tepat waktu dan tidak terjadi penundaan yang merugikan."
Prediksi Kami
Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini akan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan mendorong kinerja instansi pemerintah untuk tahun berjalan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025?A
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan.Q
Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13?A
Yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara lainnya.Q
Kapan Tunjangan Hari Raya akan dibayarkan?A
Tunjangan Hari Raya akan dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya, yaitu pada 17 Maret 2025.Q
Apa yang terjadi jika THR tidak dapat dibayarkan tepat waktu?A
Jika THR tidak dapat dibayarkan tepat waktu, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.Q
Apa komponen yang menjadi dasar perhitungan THR dan Gaji ke-13?A
Komponen yang menjadi dasar perhitungan THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.