Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Cairkan THR dan Gaji Ke-13 ASN 100% Tahun 2025, Cek Aturannya
13 Mar 2025, 13.55 WIB
195 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 dengan komponen yang lebih lengkap dibandingkan tahun sebelumnya.
- Pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
- Peraturan ini juga mengatur tunjangan bagi berbagai kategori pegawai, termasuk guru dan dosen.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025, dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai 100% dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Namun, untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Aturan ini juga menjelaskan komponen yang termasuk dalam THR dan gaji ke-13, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Bagi guru dan dosen, ada ketentuan khusus mengenai tunjangan yang diterima. Selain itu, bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya, tidak akan mendapatkan THR. Pensiunan juga akan menerima THR yang terdiri dari pensiun pokok dan tunjangan lainnya.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313063829-4-618118/pp-thr-asn-tni-polri-2025-terbit-ini-daftar-penerima-besarannya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250313063829-4-618118/pp-thr-asn-tni-polri-2025-terbit-ini-daftar-penerima-besarannya
Analisis Kami
"Penetapan pembayaran penuh THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara adalah langkah positif yang menunjukkan pemulihan fiskal pemerintah setelah masa pandemi. Namun, fleksibilitas pemberian tunjangan di daerah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal menunjukkan tantangan besar terkait kesenjangan anggaran antar daerah yang harus tetap diwaspadai."
Analisis Ahli
Dr. Sri Mulyani (Menteri Keuangan)
"Kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara dukungan terhadap kesejahteraan pegawai pemerintah sekaligus mempertahankan kewaspadaan fiskal nasional dan daerah."
Prof. Dian Trisnawati (Ekonom Publik)
"Pencairan penuh THR dan gaji ke-13 akan meningkatkan daya beli ASN, tapi perlu pengawasan agar tidak menambah tekanan inflasi."
Andi Prasetyo (Pengamat Kebijakan Publik)
"Penyesuaian pada kemampuan fiskal daerah menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan anggaran tanpa mengorbankan kepentingan pembangunan lokal."
Prediksi Kami
Dengan pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025, diharapkan motivasi dan kesejahteraan ASN meningkat signifikan, terutama setelah adanya pembatasan dana selama pandemi Covid-19. Hal ini juga dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur negara secara umum.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025?A
Peraturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.Q
Kapan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 akan dicairkan?A
Tunjangan Hari Raya akan dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan Gaji Ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.Q
Siapa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13?A
Yang berhak menerima adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan dan penerima tunjangan.Q
Apa saja komponen yang termasuk dalam Tunjangan Hari Raya?A
Komponen Tunjangan Hari Raya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.Q
Bagaimana dengan tunjangan bagi guru dan dosen?A
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak dapat menerima tunjangan kinerja, tetapi dapat diberikan tunjangan profesi.