Kelas 1,2,3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan 14 Maret Jadi Segini
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Kelas 1,2,3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan 14 Maret Jadi Segini

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
14 Maret 2025 pukul 14.55 WIB
67 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.
  • Iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan signifikan selama masa transisi.
  • Prinsip gotong royong akan diterapkan dalam sistem KRIS untuk memastikan layanan kesehatan yang setara bagi semua peserta.
Pemerintah Indonesia akan mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan sistem baru ini, semua pasien akan mendapatkan layanan rawat inap yang sama, tanpa membedakan kelas. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, dan tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah.
Dalam sistem KRIS, orang kaya dan miskin akan mendapatkan layanan kesehatan yang setara, meskipun skema tarif iurannya berbeda. Budi juga menyebutkan bahwa orang kaya yang ingin mendapatkan layanan lebih baik, seperti ruang rawat inap VIP, harus menggunakan asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Dengan cara ini, diharapkan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional dapat lebih tercermin.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang akan diterapkan oleh pemerintah dalam BPJS Kesehatan pada Juli 2025?
A
Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menghapus jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Q
Siapa yang mengumumkan perubahan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan?
A
Perubahan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Q
Apa itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
A
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama tanpa membedakan kelas.
Q
Bagaimana mekanisme iuran BPJS Kesehatan selama masa transisi?
A
Selama masa transisi, iuran akan berlaku seperti sebelumnya dan belum ada perubahan hingga ada kabar lebih lanjut dari pemerintah.
Q
Apa prinsip yang ingin diterapkan dalam sistem KRIS menurut Menteri Kesehatan?
A
Prinsip yang ingin diterapkan adalah gotong royong, di mana yang kaya membayar lebih untuk menanggung yang miskin.

Rangkuman Berita Serupa

Pemerintah Ubah Skema BPJS Kesehatan, Kelas 1,2,3 Jadi Begini!CNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
46 dibaca

Pemerintah Ubah Skema BPJS Kesehatan, Kelas 1,2,3 Jadi Begini!

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku 22 Maret 2025, Segini BesarannyaCNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
24 dibaca

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku 22 Maret 2025, Segini Besarannya

3 Institusi Ini Jadi Market Maker, IHSG Bisa Terbang TinggiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
52 dibaca

3 Institusi Ini Jadi Market Maker, IHSG Bisa Terbang Tinggi

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Berapa Iuran BPJS Kesehatan per 20 Maret 2025?CNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
27 dibaca

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Berapa Iuran BPJS Kesehatan per 20 Maret 2025?

Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Askes Faskes Bisa di Mana SajaCNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
111 dibaca

Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Askes Faskes Bisa di Mana Saja

Ramai-Ramai Dokter Protes Kebijakan Pajak Penghasilan Sri MulyaniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
99 dibaca

Ramai-Ramai Dokter Protes Kebijakan Pajak Penghasilan Sri Mulyani

Inklusi Asuransi Turun Jadi 12%, Regulasi Asuransi Wajib Jadi SolusiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
208 dibaca

Inklusi Asuransi Turun Jadi 12%, Regulasi Asuransi Wajib Jadi Solusi