Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Revisi Tarif Royalti Batu Bara dan Minerba untuk Pendapatan Negara
14 Mar 2025, 17.45 WIB
129 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Revisi peraturan bertujuan untuk menciptakan situasi win-win antara pemerintah dan pelaku usaha.
- Fluktuasi harga batu bara dan biaya produksi menjadi faktor penting dalam revisi kebijakan.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor minerba diharapkan meningkat melalui revisi ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia sedang merevisi peraturan mengenai tarif royalti untuk mineral dan batu bara. Tujuan dari revisi ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sumber daya alam, sambil tetap memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perubahan ini dipicu oleh penurunan harga batu bara yang berkualitas tinggi, sementara biaya produksi meningkat.
Baca juga: Kenaikan Pajak dan Iuran 2025: Warga Indonesia Harus Bersiap Hadapi Biaya Hidup Lebih Mahal
Revisi ini akan mencakup dua peraturan pemerintah utama yang mengatur tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor ESDM. Saat ini, tarif royalti untuk batu bara bervariasi tergantung pada kalori dan harga batu bara acuan. Misalnya, untuk batu bara dengan kalori di atas 5.200 kkal/kg, tarif royalti bisa mencapai 13,5% dari harga, tergantung pada harga batu bara tersebut. Dengan revisi ini, diharapkan ada keseimbangan antara keuntungan bagi perusahaan dan pendapatan untuk negara.
--------------------
Analisis Kami: Penyesuaian tarif royalti dan PNBP merupakan langkah strategis yang penting untuk menyikapi dinamika pasar batu bara dan kondisi biaya produksi yang meningkat. Namun, implementasinya harus dilakukan hati-hati agar tidak memberatkan pelaku usaha sehingga keseimbangan antara penghasilan negara dan kelangsungan industri dapat terjaga.
--------------------
Analisis Ahli:
Fathur Rokhman (Ekonom Energi): Revisi ini sangat relevan untuk menjaga stabilitas pendapatan negara di tengah volatilitas harga komoditas dan ketidakpastian pasar global. Namun, pemerintah harus memastikan proses revisi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menurunkan minat investasi jangka panjang.
--------------------
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Pertambangan Batu Bara dan Minerba Demi Pendapatan Negara
What's Next: Revisi peraturan akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara sekaligus menstabilkan iklim investasi di sektor pertambangan batu bara.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250314144555-4-618706/royalti-batu-bara-cs-diotak-atik-esdm-win-win-bagi-pelaku-usaha
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250314144555-4-618706/royalti-batu-bara-cs-diotak-atik-esdm-win-win-bagi-pelaku-usaha
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan revisi Peraturan Pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian ESDM?A
Tujuan revisi Peraturan Pemerintah adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.Q
Siapa yang menyampaikan informasi mengenai revisi kebijakan ini?A
Informasi mengenai revisi kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.Q
Apa yang menjadi faktor utama dalam revisi kebijakan tarif royalti minerba?A
Faktor utama dalam revisi kebijakan tarif royalti minerba adalah fluktuasi harga komoditas batu bara.Q
Apa saja dua Peraturan Pemerintah yang akan direvisi?A
Dua Peraturan Pemerintah yang akan direvisi adalah PP No.26 tahun 2022 dan PP No.15 tahun 2022.Q
Bagaimana besaran royalti minerba yang berlaku saat ini?A
Besaran royalti minerba yang berlaku saat ini bervariasi tergantung pada kalori dan harga batu bara acuan.