Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Beri Kesempatan Ormas dan UMKM Kelola Tambang, Dampak dan Harapannya
18 Mar 2025, 17.37 WIB
88 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Revisi UU Minerba memberikan kesempatan bagi ormas dan UMKM dalam pengelolaan tambang.
- Pentingnya kriteria dan aturan dalam pengelolaan tambang untuk memastikan keadilan dan manfaat.
- Pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendukung pemerintah yang memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (ormas) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengelola tambang. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diatur bahwa ormas bisa ikut serta dalam pengelolaan tambang. Bambang menekankan pentingnya adanya kriteria dan aturan agar pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga menyatakan bahwa undang-undang baru ini membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk menikmati sumber daya alam, termasuk tambang. Sebelumnya, pengelolaan tambang di Indonesia hanya dilakukan oleh perusahaan besar. Dengan adanya UU Minerba yang baru, diharapkan kekayaan alam dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat UUD 1945.
--------------------
Analisis Kami: Keterlibatan Ormas dan UMKM dalam pengelolaan tambang adalah langkah progresif yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Namun, tanpa aturan yang jelas dan pengawasan ketat, potensi konflik dan mismanajemen bisa saja muncul, sehingga penyusunan regulasi yang matang sangat diperlukan.
--------------------
Analisis Ahli:
Bambang Patijaya: Mendukung kebijakan ini sebagai bentuk pemerataan kesempatan pengelolaan tambang untuk berbagai kelompok masyarakat dan instansi di Indonesia agar manfaatnya maksimal.
--------------------
What's Next: Di masa depan, pengelolaan tambang akan semakin tersebar ke berbagai kelompok masyarakat seperti Ormas dan UMKM, memungkinkan pemerataan ekonomi dan penguatan sektor pertambangan yang lebih berkelanjutan dan inklusif.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250318173502-4-619718/ormas-umkm-diberikan-prioritas-kelola-tambang-dpr-ini-bagus
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250318173502-4-619718/ormas-umkm-diberikan-prioritas-kelola-tambang-dpr-ini-bagus
Pertanyaan Terkait
Q
Apa dukungan Bambang Patijaya terkait pengelolaan tambang?A
Bambang Patijaya mendukung pengelolaan tambang oleh ormas dan UMKM.Q
Siapa yang dapat mengelola tambang menurut UU Minerba yang baru?A
Menurut UU Minerba yang baru, ormas, UMKM, dan koperasi dapat mengelola tambang.Q
Apa tujuan dari revisi UU Minerba?A
Tujuan dari revisi UU Minerba adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menikmati sumber daya alam.Q
Mengapa penting adanya kriteria dalam pengelolaan tambang?A
Pentingnya kriteria dalam pengelolaan tambang adalah agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.Q
Apa yang dikatakan Bahlil Lahadalia tentang pengelolaan tambang di Indonesia?A
Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pengelolaan tambang di Indonesia selama ini hanya dilakukan oleh perusahaan besar.