Courtesy of CNBCIndonesia
Perubahan Tarif Royalti Minerba: Keadilan dan Tantangan Bagi Industri Tambang
25 Mar 2025, 08.20 WIB
87 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Perubahan tarif royalti di sektor minerba bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan PNBP.
- Kebijakan ini menuai pro-kontra, terutama antara pemegang IUPK dan IUP.
- Sektor minerba terus mendominasi kontribusi PNBP dibandingkan sektor migas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengubah tarif royalti di sektor mineral dan batu bara untuk menciptakan keadilan antara perusahaan-perusahaan tambang. Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara mengalami penurunan tarif royalti, sementara perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengalami kenaikan tarif. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang ditargetkan mencapai Rp 124,5 triliun tahun ini.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Pertambangan Batu Bara dan Minerba Demi Pendapatan Negara
Namun, perubahan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak, seperti Ketua Indonesia Mining & Energy Forum, Singgih Widagdo, mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini bisa merugikan pelaku usaha pertambangan, terutama di sektor nikel. Sementara itu, sektor lain seperti timah dan batu bara mungkin tidak akan terpengaruh negatif. Pemerintah juga sedang merevisi beberapa aturan terkait royalti untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan ini memang diniatkan untuk keadilan dan menyeimbangkan penerimaan negara di tengah harga komoditas yang fluktuatif, namun potensi resistensi dari pelaku industri khususnya sektor nikel bisa menghambat pertumbuhan investasi pertambangan. Pemerintah harus mengedepankan komunikasi dan kajian mendalam agar kebijakan ini tidak kontra produktif dan tetap mendorong pertumbuhan sektor minerba secara berkelanjutan.
--------------------
Analisis Ahli:
Singgih Widagdo: Rencana revisi PP26/2022 bisa menjadi kontraproduktif bagi pelaku usaha pertambangan, terutama sektor nikel, meskipun tidak berlaku untuk semua komoditas. Pemerintah hanya memanfaatkan momentum tingginya harga komoditas untuk menaikkan royalti.
--------------------
What's Next: Revisi tarif royalti akan menyebabkan penyesuaian strategi perusahaan tambang, beberapa mungkin mengurangi investasi terutama di sektor yang merasa keberatan seperti nikel, sementara pemerintah berhasil meningkatkan PNBP meskipun harga komoditas menurun.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250325080622-4-621408/heboh-tarif-royalti-nikel-emas-bakal-naik-esdm-demi-keadilan
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250325080622-4-621408/heboh-tarif-royalti-nikel-emas-bakal-naik-esdm-demi-keadilan
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan perubahan tarif royalti di sektor minerba?A
Tujuan perubahan tarif royalti di sektor minerba adalah untuk memberikan rasa keadilan dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Q
Siapa yang menyampaikan informasi tentang perubahan tarif royalti?A
Informasi tentang perubahan tarif royalti disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.Q
Apa dampak dari perubahan tarif royalti bagi IUPK dan IUP?A
Perubahan tarif royalti menyebabkan pemegang IUPK mengalami penurunan tarif, sementara pemegang IUP mengalami kenaikan tarif, yang dapat menimbulkan pro-kontra.Q
Mengapa PNBP dari sektor minerba lebih besar dibandingkan migas?A
PNBP dari sektor minerba lebih besar dibandingkan migas karena kontribusi minerba yang terus meningkat dari tahun ke tahun.Q
Apa saja komoditas yang rencananya akan dinaikkan tarif royalti?A
Komoditas yang rencananya akan dinaikkan tarif royalti antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, dan platina.