Courtesy of CNBCIndonesia
Perubahan Tarif Royalti Minerba untuk Kejar Keadilan dan PNBP Rp124,5 Triliun
24 Mar 2025, 17.45 WIB
48 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Perubahan tarif royalti di sektor minerba bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan PNBP.
- Kebijakan ini menuai pro-kontra di kalangan pelaku usaha pertambangan, terutama antara IUPK dan IUP.
- Sektor nikel diperkirakan akan paling terpengaruh oleh usulan revisi tarif royalti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengubah tarif royalti di sektor mineral dan batu bara untuk menciptakan keadilan antara perusahaan tambang. Beberapa perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan mengalami penurunan tarif, sementara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan mengalami kenaikan tarif. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditargetkan mencapai Rp 124,5 triliun tahun ini.
Namun, perubahan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak, seperti Ketua Indonesia Mining & Energy Forum, Singgih Widagdo, mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini bisa merugikan pelaku usaha tambang, terutama di sektor nikel. Dia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kondisi harga komoditas tambang sebelum menaikkan tarif royalti.
--------------------
Analisis Kami: Perubahan tarif royalti ini memang tepat sebagai upaya optimalisasi PNBP, tapi perlu dilakukan dengan cermat agar tidak menghambat investasi di sektor pertambangan tertentu seperti nikel. Pemerintah harus lebih komunikatif dan fleksibel dalam menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi komoditas agar tidak menimbulkan gejolak bisnis yang besar.
--------------------
Analisis Ahli:
Singgih Widagdo: Revisi PP26/2022 bisa menjadi kontraproduktif bagi pelaku usaha pertambangan, terutama di sektor nikel, namun menguntungkan IUPK perpanjangan PKP2B di sektor timah dan batu bara.
--------------------
What's Next: Kebijakan perubahan tarif royalti ini mungkin akan memicu ketidakpuasan di beberapa sektor pertambangan, khususnya nikel, tapi bisa meningkatkan pendapatan negara melalui PNBP dari perusahaan pemegang IUP dan IUPK yang berbeda tarifnya.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250324160103-4-621279/heboh-pengusaha-nikel-cs-kritik-kenaikan-royalti-esdm-demi-keadilan
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250324160103-4-621279/heboh-pengusaha-nikel-cs-kritik-kenaikan-royalti-esdm-demi-keadilan