Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Revisi Tarif Royalti Tambang, Tarif Bakal Naik Sesuai Harga Komoditas
19 Mar 2025, 13.15 WIB
145 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Revisi peraturan tarif royalti bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang.
- Tarif royalti baru akan bersifat progresif, meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas.
- Komoditas seperti nikel, emas, dan timah akan mengalami kenaikan tarif royalti yang signifikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia sedang merevisi peraturan mengenai tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif royalti yang baru akan bersifat progresif, artinya tarif akan meningkat seiring dengan naiknya harga komoditas. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan pendapatan pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Pertambangan Batu Bara dan Minerba Demi Pendapatan Negara
Ada dua peraturan yang sedang direvisi, yaitu tentang tarif PNBP dan perpajakan di bidang usaha pertambangan batu bara. Beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan tarif royalti antara lain nikel, emas, perak, dan tembaga. Misalnya, tarif royalti untuk emas yang saat ini berkisar antara 3,75%-10% akan naik menjadi 7%-16%. Kenaikan tarif ini bervariasi, dengan beberapa tarif naik hingga 233% dari yang berlaku saat ini.
--------------------
Analisis Kami: Revisi tarif royalti yang progresif ini merupakan langkah tepat untuk menyeimbangkan kepentingan antara pemerintah dan perusahaan tambang, terutama dalam kondisi harga komoditas yang selalu berubah. Namun, jika kenaikan tarif terlalu tinggi, ada risiko investasi di sektor ini menurun akibat beban biaya yang bertambah.
--------------------
Analisis Ahli:
Tri Winarno: Revisi tarif ini diharapkan meningkatkan tata kelola dan memastikan hasil pendapatan negara dan perusahaan lebih adil.
--------------------
What's Next: Dengan diberlakukannya tarif royalti progresif yang lebih ketat, penerimaan negara dari sektor pertambangan diperkirakan meningkat signifikan, namun hal ini mungkin menimbulkan tantangan bagi perusahaan tambang untuk menyesuaikan biaya operasional mereka.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319114847-4-619908/progresif-kenaikan-tarif-royalti-nikel-emas-disesuaikan-dengan-harga
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319114847-4-619908/progresif-kenaikan-tarif-royalti-nikel-emas-disesuaikan-dengan-harga
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan revisi peraturan tarif royalti dan PNBP di sektor mineral dan batu bara?A
Tujuan revisi peraturan tarif royalti dan PNBP adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tambang.Q
Siapa yang menjelaskan tentang skema tarif royalti yang baru?A
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, yang menjelaskan tentang skema tarif royalti yang baru.Q
Apa saja komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti?A
Beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti antara lain nikel, emas, timah, perak, dan tembaga.Q
Berapa besaran tarif royalti untuk emas setelah revisi?A
Setelah revisi, tarif royalti untuk emas direncanakan bersifat progresif mulai dari 7% hingga 16%.Q
Apa yang diharapkan dari revisi peraturan ini menurut Tri Winarno?A
Tri Winarno berharap revisi ini dapat memperbaiki tata kelola agar hasil yang didapat oleh perusahaan dan pemerintah menjadi lebih adil.