Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Revisi Tarif Royalti Mineral dan Batu Bara, Nikel Kenaikan Signifikan
20 Mar 2025, 10.05 WIB
135 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah Indonesia sedang merevisi aturan royalti untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan.
- Kenaikan tarif royalti dapat membebani pelaku usaha, terutama di industri nikel.
- Pemerintah berkomitmen untuk tidak membunuh industri pertambangan meskipun ada kenaikan tarif.
Pemerintah Indonesia sedang merevisi aturan mengenai royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara. Beberapa komoditas yang tarif royalti-nya akan naik antara lain batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. Misalnya, tarif royalti nikel direncanakan naik dari 10% menjadi 14%-19%, yang akan menjadikan Indonesia memiliki tarif tertinggi dibandingkan negara penghasil nikel lainnya.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Pertambangan Batu Bara dan Minerba Demi Pendapatan Negara
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin merugikan industri pertambangan, dan akan melakukan evaluasi keuangan perusahaan sebelum menaikkan tarif royalti. Selain itu, tarif royalti untuk komoditas lain juga akan mengalami perubahan, seperti batu bara yang tarifnya bisa naik hingga 13,5%, dan emas yang tarifnya akan berkisar antara 7%-16%. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan menaikkan tarif royalti sebenarnya wajar untuk menambah pendapatan negara tapi harus hati-hati agar tidak mematikan investasi dan hilirisasi. Penyesuaian harus mempertimbangkan kondisi pasar global dan beban biaya pelaku usaha agar tetap kompetitif.
--------------------
Analisis Ahli:
Tri Winarno: Pemerintah menyesuaikan tarif royalti untuk mengoptimalkan pendapatan negara tanpa memberatkan industri tambang di dalam negeri.
Meidy Katrin Lengkey: Kenaikan tarif royalti nikel akan menambah beban pelaku usaha, terutama saat harga nikel dunia sedang turun dan tarif Indonesia menjadi yang tertinggi.
--------------------
What's Next: Kenaikan tarif royalti akan meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek namun dapat memicu tekanan pada perusahaan tambang sehingga mungkin terjadi penyesuaian investasi dan produksi.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250320091214-4-620193/pemerintah-bakal-naikkan-tarif-royalti-nikel-emas-ini-daftarnya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250320091214-4-620193/pemerintah-bakal-naikkan-tarif-royalti-nikel-emas-ini-daftarnya
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang sedang direvisi oleh pemerintah terkait sektor minerba?A
Pemerintah sedang merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara.Q
Siapa yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan?A
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, menegaskan hal tersebut.Q
Apa rencana kenaikan tarif royalti untuk bijih nikel?A
Rencana kenaikan tarif royalti untuk bijih nikel adalah menjadi 14%-19% dari saat ini 10%.Q
Mengapa pelaku usaha nikel merasa terbebani dengan kenaikan tarif royalti?A
Pelaku usaha nikel merasa terbebani karena tarif royalti yang lebih tinggi dibandingkan negara lain dan harga nikel yang anjlok di pasar global.Q
Apa saja komoditas yang tarif royalti-nya direncanakan akan naik?A
Komoditas yang tarif royalti-nya direncanakan akan naik antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, dan platina.