OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Dukung Stabilitas Pasar Modal
Courtesy of CNBCIndonesia

OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Dukung Stabilitas Pasar Modal

19 Mar 2025, 10.28 WIB
44 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • OJK memberlakukan kebijakan buyback tanpa RUPS untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan.
  • Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan.
  • Perusahaan harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan buyback.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengumumkan bahwa perusahaan terbuka kini dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Maret 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Kepala Eksekutif OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan sinyal positif kepada pasar, terutama di saat kondisi pasar yang tidak stabil.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki kinerja yang baik dan dapat meningkatkan kepercayaan investor. Selain itu, buyback tanpa RUPS juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola harga saham mereka.
--------------------
Analisis Kami: Relaksasi ketentuan buyback tanpa RUPS ini tepat sasaran mengingat dinamika pasar modal yang terus bergejolak. Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan agar praktik ini tidak disalahgunakan untuk manipulasi harga saham yang merugikan investor ritel.
--------------------
Analisis Ahli:
Prof. Hendri Wijaya (Ekonomi Pasar Modal): Kebijakan buyback tanpa RUPS ini dapat memperkuat sinyal pasar dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan strategi harga saham dengan cepat, tetapi transparansi dan tata kelola yang baik harus tetap dijaga.
--------------------
What's Next: Dengan kebijakan buyback tanpa RUPS ini, kemungkinan akan terjadi peningkatan aktivitas buyback dari perusahaan terbuka yang dapat menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor dalam jangka pendek hingga menengah.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/market/20250319102655-17-619870/resmi-ojk-bolehkan-emiten-buyback-tanpa-rups

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diumumkan oleh OJK pada 19 Maret 2025?
A
OJK mengumumkan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Q
Apa tujuan dari kebijakan buyback tanpa RUPS?
A
Tujuan dari kebijakan buyback tanpa RUPS adalah untuk memberikan sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan meningkatkan kepercayaan pasar.
Q
Siapa yang menjelaskan kebijakan ini di Main Hall BEI?
A
Kebijakan ini dijelaskan oleh Inarno Djajadi di Main Hall BEI.
Q
Apa yang harus dipenuhi perusahaan dalam pelaksanaan buyback?
A
Perusahaan harus memenuhi ketentuan POJK 9/2023 dalam pelaksanaan buyback.
Q
Berapa lama ketentuan ini berlaku?
A
Ketentuan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu hingga 18 September 2025.

Artikel Serupa

BRI Setujui Buyback Saham Rp3 Triliun untuk Program Kepemilikan PekerjaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
99 dibaca

BRI Setujui Buyback Saham Rp3 Triliun untuk Program Kepemilikan Pekerja

Langkah Strategis OJK dan BI Menstabilkan Pasar Saham Setelah IHSG AmbrukCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
126 dibaca

Langkah Strategis OJK dan BI Menstabilkan Pasar Saham Setelah IHSG Ambruk

OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Stabilkan IHSG VolatilCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
145 dibaca

OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Stabilkan IHSG Volatil

Chandra Asri Siapkan Buyback Saham Rp2 Triliun Manfaatkan Regulasi Baru OJKCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
82 dibaca

Chandra Asri Siapkan Buyback Saham Rp2 Triliun Manfaatkan Regulasi Baru OJK

Minat Perusahaan Tetap Besar Galang Dana di Bursa Efek Indonesia 2025CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
162 dibaca

Minat Perusahaan Tetap Besar Galang Dana di Bursa Efek Indonesia 2025

OJK Terapkan Buyback Saham Tanpa RUPS Jaga Stabilitas Pasar Modal 2025CNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
143 dibaca

OJK Terapkan Buyback Saham Tanpa RUPS Jaga Stabilitas Pasar Modal 2025

Bank BTN Kaji Buyback Saham untuk Optimalkan Nilai Saham UndervalueCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
80 dibaca

Bank BTN Kaji Buyback Saham untuk Optimalkan Nilai Saham Undervalue