Courtesy of CNBCIndonesia
Emiten Bakal Buyback Saham, Regulator Pertimbangkan Relaksasi Aturan
18 Mar 2025, 07.45 WIB
203 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Buyback saham menjadi strategi emiten untuk menghadapi volatilitas pasar.
- OJK sedang mempertimbangkan kebijakan untuk mempermudah proses buyback tanpa RUPS.
- Volatilitas IHSG yang tinggi menciptakan peluang bagi investor untuk meraih keuntungan dari trading.
Sejumlah perusahaan di Indonesia berencana untuk melakukan buyback saham karena kondisi pasar saham yang tidak stabil. Pengamat ekonomi, Yanuar Rizky, menjelaskan bahwa buyback ini menunjukkan bahwa perusahaan lebih mengandalkan keuntungan dari pengelolaan keuangan daripada dari hasil usaha mereka. Dengan volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 34%, buyback bisa menjadi cara bagi investor, terutama hedge fund, untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan saham yang telah mereka kumpulkan.
Saat ini, ada sembilan perusahaan yang telah mengumumkan rencana buyback, termasuk Bank Rakyat Indonesia dan Bank Mandiri. Regulator pasar modal juga sedang mempertimbangkan untuk memperbolehkan buyback tanpa harus menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membantu mengurangi tekanan pada IHSG, yang sempat turun ke level terendah dalam tiga tahun terakhir.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/market/20250318073132-17-619405/ramai-ramai-emiten-buyback-saham-siapa-yang-untung
[1] https://www.cnbcindonesia.com/market/20250318073132-17-619405/ramai-ramai-emiten-buyback-saham-siapa-yang-untung
Analisis Ahli
Yanuar Rizky
"Buyback lebih banyak mengandalkan pendapatan dari fungsi treasury dan menandakan laba organik dari sektor usaha bukan sumber utama keuntungan perusahaan."
Aditya Jayaantara
"Upaya menunda short selling dan mengkaji relaksasi buyback tanpa RUPS bertujuan mengurangi tekanan terhadap IHSG yang sedang sangat volatil."
Analisis Kami
"Aksi buyback yang semakin populer di tengah volatilitas pasar mengindikasikan pergeseran fokus perusahaan ke strategi keuangan jangka pendek daripada pertumbuhan bisnis yang sehat. Sementara itu, kebijakan relaksasi dari regulator bisa memberikan manfaat likuiditas tetapi juga risiko menurunkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap pemegang saham."
Prediksi Kami
Jika kebijakan relaksasi buyback saham tanpa perlu RUPS disetujui dan diimplementasikan, kemungkinan besar akan ada peningkatan frekuensi aksi buyback oleh emiten yang dapat menstabilkan harga saham dalam jangka pendek namun bisa mempersulit evaluasi fundamental perusahaan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan buyback saham?A
Buyback saham adalah tindakan perusahaan untuk membeli kembali saham yang telah diterbitkan dan beredar di pasar.Q
Mengapa emiten melakukan buyback di tengah volatilitas IHSG?A
Emiten melakukan buyback untuk memanfaatkan volatilitas IHSG dan merealisasikan keuntungan dari akumulasi saham.Q
Siapa saja emiten yang berencana melakukan buyback?A
Emiten yang berencana melakukan buyback antara lain PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.Q
Apa peran OJK dalam kebijakan buyback saham?A
OJK mempertimbangkan kebijakan relaksasi buyback saham tanpa harus menunggu RUPS untuk mengurangi tekanan pada IHSG.Q
Bagaimana dampak buyback terhadap investor dan pasar saham?A
Buyback dapat memberikan ruang bagi investor untuk menjual akumulasi saham dan meraih keuntungan dari trading.