Jangan Sampai Kena Denda, Lakukan Ini Sebelum Mudik Lewat Jalan Tol
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Jangan Sampai Kena Denda, Lakukan Ini Sebelum Mudik Lewat Jalan Tol

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
20 Maret 2025 pukul 14.55 WIB
67 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pastikan saldo e-toll cukup untuk menghindari antrean di gerbang tol.
  • Gunakan kartu e-toll yang sama saat masuk dan keluar dari jalan tol untuk menghindari denda.
  • Ketahui tarif perjalanan tol untuk berbagai rute agar dapat mempersiapkan biaya dengan baik.
Pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh menggunakan kendaraan, terutama lewat jalur tol, harus memastikan saldo uang elektronik (e-toll) mereka cukup. Misalnya, untuk perjalanan dari Jakarta ke Semarang, saldo minimal yang dibutuhkan adalah Rp500 ribu, sedangkan untuk Jakarta ke Surabaya, saldo yang diperlukan mencapai Rp1 juta. Jasa Marga mengingatkan agar pengguna jalan memeriksa saldo e-toll mereka sebelum berangkat untuk menghindari antrean panjang di gerbang tol.
Selain itu, penting untuk menggunakan kartu e-toll yang sama saat masuk dan keluar dari tol. Jika tidak, pengguna bisa dikenakan denda yang besar. Contohnya, seorang pengendara yang menggunakan e-toll milik temannya dan tidak menunjukkan bukti masuk yang benar, dikenakan denda Rp800 ribu, padahal tarif tol seharusnya hanya Rp130 ribu. Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengharuskan pengguna tol untuk membayar denda jika tidak dapat menunjukkan bukti masuk yang sah.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang harus dipersiapkan pemudik sebelum menggunakan jalan tol?
A
Pemudik harus menyiapkan uang elektronik (e-toll) dengan nilai lebih.
Q
Berapa saldo minimal e-toll untuk perjalanan dari Jakarta ke Semarang?
A
Saldo minimal e-toll untuk perjalanan dari Jakarta ke Semarang adalah Rp500 ribu.
Q
Apa yang terjadi jika pengguna jalan tidak menggunakan kartu e-toll yang sama?
A
Jika pengguna jalan tidak menggunakan kartu e-toll yang sama, mereka akan dikenakan denda yang besar.
Q
Apa denda yang dikenakan jika pengguna tidak menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol?
A
Denda yang dikenakan adalah dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol.
Q
Siapa yang mengelola jalan tol di Indonesia?
A
Jasa Marga adalah organisasi yang mengelola jalan tol di Indonesia.

Rangkuman Berita Serupa

Mudik Jakarta-Yogyakarta Bablas Tol, Siapkan Saldo SeginiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
61 dibaca

Mudik Jakarta-Yogyakarta Bablas Tol, Siapkan Saldo Segini

Tak Cuma Tol di Jawa, Tarif Tol Sumatra Juga Didiskon! Catat RutenyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
91 dibaca

Tak Cuma Tol di Jawa, Tarif Tol Sumatra Juga Didiskon! Catat Rutenya

Jasa Marga Geber Diskon Tarif Tol, Ternyata Ini Alasan di baliknyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
33 dibaca

Jasa Marga Geber Diskon Tarif Tol, Ternyata Ini Alasan di baliknya

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-MobilCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
80 dibaca

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-Mobil

Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik LamaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
67 dibaca

Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama

Jangan Lengah! Diskon Tarif Tol Langsung Hilang Kalau Lakukan IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
119 dibaca

Jangan Lengah! Diskon Tarif Tol Langsung Hilang Kalau Lakukan Ini