Warga Banten Tinggal di Atas Sungai Bakal Diusir, Gak Ada Ganti Rugi!
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Warga Banten Tinggal di Atas Sungai Bakal Diusir, Gak Ada Ganti Rugi!

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
21 Maret 2025 pukul 20.50 WIB
91 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Alih fungsi lahan menjadi penyebab utama banjir di Jabodetabek.
  • Kolaborasi antara kementerian dan pemerintah daerah diperlukan untuk menangani masalah tata ruang.
  • Pendekatan kemanusiaan akan diterapkan untuk lahan yang sudah terbangun di sempadan sungai.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa banjir di Jabodetabek disebabkan oleh alih fungsi lahan sungai menjadi pemukiman dan lahan lainnya. Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Banten, mereka akan bekerja sama untuk memperbaiki masalah ini dengan memeriksa tata ruang di Banten dan daerah sekitarnya. Mereka menemukan banyak pelanggaran tata ruang yang berkontribusi pada banjir, seperti perubahan lahan hutan dan pertanian menjadi perumahan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah akan melakukan pendataan ulang lahan di sekitar sungai danau, serta memverifikasi lahan yang aman. Jika ada bangunan di atas lahan yang seharusnya kosong, pemerintah akan melakukan pendekatan kemanusiaan dan tidak memberikan ganti rugi. Jika ada penolakan dari masyarakat, mereka akan melaporkan kepada pihak berwenang. Langkah terakhir adalah melakukan pengadaan tanah untuk normalisasi sungai sebagai solusi jangka panjang.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa penyebab utama terjadinya banjir di Jabodetabek?
A
Penyebab utama terjadinya banjir di Jabodetabek adalah alih fungsi lahan sungai menjadi lahan pemukiman dan industri.
Q
Siapa saja yang terlibat dalam kolaborasi untuk menangani masalah banjir?
A
Yang terlibat dalam kolaborasi untuk menangani masalah banjir adalah Nusron Wahid, Dody Hanggodo, dan Andra Soni.
Q
Apa langkah yang akan diambil untuk memperbaiki tata ruang di Banten?
A
Langkah yang akan diambil adalah pendataan ulang sempadan sungai dan setu serta verifikasi lahan sempadan yang aman.
Q
Bagaimana pemerintah akan menangani lahan yang sudah terbangun di atas sempadan sungai?
A
Pemerintah akan melakukan pendekatan kemanusiaan dan tidak memberikan ganti rugi untuk lahan yang sudah terbangun di atas sempadan sungai.
Q
Apa yang dimaksud dengan Perpres 60 Tahun 2020?
A
Perpres 60 Tahun 2020 adalah peraturan presiden yang mengatur tata ruang dan penggunaan lahan di Indonesia.

Rangkuman Berita Serupa

Prabowo Panggil Zulhas Cs Rapat Soal Pembentukan Agrinas, Ini HasilnyaCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
119 dibaca

Prabowo Panggil Zulhas Cs Rapat Soal Pembentukan Agrinas, Ini Hasilnya

Pemerintah Mulai Cicil Bangun Tanggul Laut Raksasa, Lokasinya DisiniCNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
31 dibaca

Pemerintah Mulai Cicil Bangun Tanggul Laut Raksasa, Lokasinya Disini

RI Darurat Sampah, Ketua Komisi XII DPR Sarankan 3 Langkah StrategisCNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
117 dibaca

RI Darurat Sampah, Ketua Komisi XII DPR Sarankan 3 Langkah Strategis

Bos Pengembang Bingung Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo, Kok Bisa?CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
28 dibaca

Bos Pengembang Bingung Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo, Kok Bisa?

Soal Pembenahan Lahan Puncak, PTPN Bakal Tanami PerkebunanCNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
62 dibaca

Soal Pembenahan Lahan Puncak, PTPN Bakal Tanami Perkebunan

Diam-Diam 130.000 Ha Sawah di RI Alih Fungsi, Zulhas Bilang BeginiCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
87 dibaca

Diam-Diam 130.000 Ha Sawah di RI Alih Fungsi, Zulhas Bilang Begini