Courtesy of CNBCIndonesia
Batas Akhir Pembayaran THR 24 Maret 2025, Ini Cara Lapornya
25 Mar 2025, 06.55 WIB
71 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
- Pekerja yang belum menerima THR harus melapor ke Posko THR Kemnaker.
- Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi dan denda.
Batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta adalah pada 24 Maret 2025. Jika ada pekerja yang belum menerima THR pada tanggal tersebut, mereka disarankan untuk melapor ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Sebelum melapor, pekerja disarankan untuk berkonsultasi dengan HRD perusahaan mereka. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya dan merupakan hak wajib bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Semua jenis pekerja, termasuk pekerja kontrak, buruh harian, dan pekerja rumah tangga, berhak mendapatkan THR. Jika perusahaan tidak membayar THR, mereka akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dan bisa mendapatkan sanksi administratif. Meskipun ada denda, perusahaan tetap wajib membayar THR kepada pekerja.
--------------------
Analisis Kami: Penegakan ketat mengenai pembayaran THR sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perusahaan lebih disiplin dalam hak karyawan. Namun, ada potensi beberapa perusahaan kesulitan membayar THR sekaligus, sehingga perlu pendekatan yang seimbang antara sanksi dan edukasi.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Rini Handayani (Ahli Ketenagakerjaan): Penegakan aturan THR secara ketat merupakan langkah tepat untuk melindungi hak pekerja dan mencegah eksploitasi. Namun, perlu penguatan pengawasan lapangan agar kebijakan ini benar-benar diikuti sampai tingkat perusahaan terkecil sekalipun.
--------------------
What's Next: Kemungkinan akan terjadi peningkatan pelaporan dari pekerja yang belum menerima THR tepat waktu, sehingga pemerintah akan lebih intensif mengawasi pelaksanaan kewajiban pembayaran THR di berbagai perusahaan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250325063846-4-621394/thr-belum-cair-segera-lapor-ke-sini
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250325063846-4-621394/thr-belum-cair-segera-lapor-ke-sini
Pertanyaan Terkait
Q
Apa batas akhir pembayaran THR bagi pekerja swasta?A
Batas akhir pembayaran THR bagi pekerja swasta adalah pada 24 Maret 2025.Q
Apa yang harus dilakukan pekerja jika belum menerima THR?A
Pekerja disarankan untuk melapor ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan jika belum menerima THR.Q
Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?A
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.Q
Siapa yang berhak menerima THR?A
Semua pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021?A
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 mengatur tentang pengupahan dan kewajiban pemberian THR kepada pekerja.