Courtesy of CoinDesk
FTX, sebuah perusahaan kripto, mengajukan gugatan terhadap seorang trader bernama Humpy the Whale, yang sebenarnya bernama Nawaaz Mohammad Meerun. Dalam gugatan tersebut, Meerun dituduh melakukan manipulasi pasar besar-besaran dan menipu FTX hingga merugikan mereka sekitar Rp 16.45 triliun ($1 miliar) antara Januari 2021 dan September 2022. Dia juga diduga memiliki hubungan dengan kelompok kejahatan terorganisir dari beberapa negara, termasuk Polandia dan Ukraina. Salah satu cara Meerun beraksi adalah dengan mengumpulkan token BTMX dan memanipulasi harganya, sehingga dia bisa meminjam uang dari FTX dan kemudian melarikan diri dengan lebih dari Rp 7.40 triliun ($450 juta) .
Baca juga: Pendiri PGI Global Didakwa Jalankan Skema Ponzi, Tipu Investor Rp 3.29 triliun ($200 Juta)
Selain itu, Meerun juga dituduh melakukan serangan terhadap platform Compound Finance dengan memanfaatkan token COMP untuk mengalihkan lebih dari Rp 328.90 miliar ($20 juta) dari pengguna lain. Dia bekerja sama dengan kelompok yang disebut Golden Boys untuk mendorong proposal yang menguntungkan mereka. Meskipun mereka mengklaim bahwa kurangnya partisipasi dalam organisasi tersebut memungkinkan tindakan mereka, banyak yang menganggapnya sebagai serangan terhadap tata kelola karena adanya manipulasi suara dan risiko pengelolaan dana yang tidak tepat.