
Courtesy of CNBCIndonesia
Mudah dan Praktis, Daftar Nikah Sekarang Bisa Online Lewat Simkah
Memberikan informasi tentang cara mendaftar nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
06 Apr 2025, 14.15 WIB
202 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pendaftaran nikah kini lebih mudah dengan layanan daring melalui Simkah.
- Dokumen persyaratan harus dipenuhi agar pernikahan dapat tercatat secara legal.
- Pendaftaran nikah online gratis jika dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
Jakarta, Indonesia - Kantor Urusan Agama (KUA) kini menyediakan layanan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke KUA.
Layanan ini lebih mudah dan praktis, serta hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Pendaftaran nikah online pada dasarnya gratis, namun ada biaya sekitar Rp 600.000 untuk akad nikah di luar KUA dan di luar hari serta jam kerja.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250406123354-37-623825/gak-perlu-ke-kua-ini-link-cara-daftar-nikah-online-lewat-simkah
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250406123354-37-623825/gak-perlu-ke-kua-ini-link-cara-daftar-nikah-online-lewat-simkah
Analisis Ahli
Jajang Ridwan
"Simkah memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran nikah dan mempercepat pelayanan KUA di seluruh Indonesia."
Analisis Kami
"Penerapan layanan pendaftaran nikah secara daring melalui Simkah merupakan langkah maju yang sangat tepat sesuai perkembangan teknologi saat ini, karena dapat mengurangi birokrasi dan mempermudah warga. Namun, sosialisasi yang lebih intensif dan peningkatan infrastruktur digital terutama di daerah terpencil penting agar semua kalangan dapat mengakses layanan ini dengan mudah."
Prediksi Kami
Dengan kemudahan layanan daring Simkah, pendaftaran nikah di Indonesia akan menjadi lebih cepat dan terorganisir, serta jumlah pasangan yang menggunakan sistem online ini akan terus meningkat, mengurangi antrean dan beban kerja KUA secara signifikan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu Simkah?A
Simkah adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah yang mempermudah pendaftaran nikah secara daring.Q
Bagaimana cara mendaftar nikah secara daring?A
Untuk mendaftar nikah secara daring, pasangan calon pengantin harus mengakses simkah4.kemenag.go.id dan mengikuti langkah-langkah yang ada.Q
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran nikah?A
Dokumen yang diperlukan antara lain N1, N3, N5, fotokopi identitas diri, dan surat rekomendasi nikah.Q
Apakah ada biaya untuk pendaftaran nikah online?A
Pendaftaran nikah online pada dasarnya gratis, tetapi ada biaya jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.Q
Apa yang harus dilakukan sebelum mendaftar nikah?A
Sebelum mendaftar nikah, pasangan calon pengantin harus membuat Surat Rekomendasi Nikah di KUA.



