Courtesy of Wired
Kontrak senilai Rp 32.89 miliar ($2 juta) yang ditandatangani oleh Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) dengan perusahaan spyware Israel, Paragon Solutions, telah dihentikan sementara dan sedang dalam tinjauan kepatuhan. Tindakan ini merupakan bagian dari perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Joe Biden untuk membatasi penggunaan teknologi spyware oleh pemerintah AS. Kontrak ini ditandatangani pada 27 September dan mencakup solusi perangkat keras dan pelatihan, tetapi belum jelas apakah produk utama Paragon, Graphite, yang dikenal sebagai alat spyware kuat, termasuk dalam kontrak tersebut. Tinjauan ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan spyware tidak melanggar hak asasi manusia dan prosedur yang ditetapkan.
Sementara itu, perhatian terhadap penggunaan spyware juga meningkat di tingkat internasional. Negara-negara anggota PBB baru-baru ini sepakat untuk mengakui ancaman yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan spyware terhadap nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Meskipun AS memimpin upaya global untuk mengatur spyware, banyak negara di Uni Eropa masih lambat dalam merespons masalah ini. Beberapa negara Eropa bahkan menggunakan alat yang sama untuk melindungi diri dari ancaman, yang dapat menciptakan masalah baru. Para ahli menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan teknologi ini untuk menjaga keamanan nasional dan hak asasi manusia.