Courtesy of CNBCIndonesia
Waspadai 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Google Play yang Curi Data dan Uang
Mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aplikasi pinjol palsu yang berbahaya demi melindungi data pribadi dan keuangan mereka dari penjahat siber.
09 Agt 2025, 11.00 WIB
70 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Masyarakat harus waspada terhadap aplikasi di Google Play Store yang berpotensi berbahaya.
- Aplikasi pinjaman online palsu dapat mencuri data personal dan keuangan pengguna.
- Penting untuk tidak mudah tergiur dengan iklan yang menjanjikan pinjaman cepat dan mudah.
Jakarta, Indonesia - Kejahatan keuangan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) palsu semakin marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Banyak aplikasi di Google Play Store yang ternyata berbahaya dan bisa menguras data serta uang dari para pengguna Android.
Firma keamanan siber McAfee menemukan 15 aplikasi pinjol palsu yang sudah diunduh lebih dari 8 juta kali, dengan tiga di antaranya juga ada di Indonesia dan telah diinstal lebih dari 2 juta pengguna. Aplikasi tersebut menipu dengan menawarkan pinjaman cepat dan bunga rendang.
Modus penipuan ini dilakukan dengan mengelabui pengguna agar mengunduh dan memasukkan data pribadi dan keuangan. Setelah data terkumpul, pelaku akan mengakses rekening korban dan menguras saldonya hingga habis.
Selain itu, iklan palsu yang mempromosikan aplikasi berbahaya ini juga marak tersebar di media sosial sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati dan skeptis terhadap tawaran semacam itu. Pengguna Android disarankan segera menghapus aplikasi jika terlanjur mengunduh.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan online yang semakin beragam modusnya. Pendidikan dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar masyarakat dapat terlindungi dari risiko kerugian finansial akibat aplikasi ilegal semacam ini.
--------------------
Analisis Kami: Kejahatan siber dalam bentuk aplikasi pinjol palsu ini menunjukkan kelemahan dalam sistem keamanan dan verifikasi di platform aplikasi seperti Google Play Store. Masyarakat harus lebih kritis dan pemerintah perlu memperketat regulasi serta edukasi agar perlindungan konsumen benar-benar maksimal.
--------------------
Analisis Ahli:
Ahmad Syarif (Pakarnya Keamanan Siber Indonesia): Penting agar Google Play Store menerapkan algoritma deteksi yang lebih canggih untuk mencegah aplikasi berbahaya masuk. Pengguna juga harus dilatih mengenali ciri-ciri aplikasi palsu demi meminimalisasi kerugian.
Dr. Rina Widjaja (Pengamat Keuangan Digital): Modus penipuan dengan memanfaatkan kebutuhan finansial masyarakat sangat berbahaya karena mendorong korban masuk ke dalam jeratan hutang yang sulit diselesaikan. Edukasi keuangan harus jadi prioritas nasional.
--------------------
What's Next: Penipuan melalui aplikasi pinjol palsu kemungkinan akan terus meningkat dan lebih canggih sehingga risiko kerugian bagi masyarakat semakin besar jika tidak ada langkah pengawasan dan edukasi yang serius.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250809092453-37-656541/15-aplikasi-ini-ternyata-menguras-rekening-ini-daftarnya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250809092453-37-656541/15-aplikasi-ini-ternyata-menguras-rekening-ini-daftarnya
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan aplikasi berbahaya dalam konteks artikel ini?A
Aplikasi berbahaya adalah aplikasi yang dapat mencuri data personal dan keuangan penggunanya.Q
Siapa yang melaporkan adanya aplikasi pinjaman online palsu?A
Laporan mengenai aplikasi pinjaman online palsu disampaikan oleh firma keamanan siber McAfee.Q
Berapa banyak aplikasi berbahaya yang disebutkan dalam laporan tersebut?A
Ada 15 aplikasi berbahaya yang disebutkan dalam laporan tersebut.Q
Apa yang bisa dilakukan pengguna jika sudah menginstal aplikasi berbahaya?A
Pengguna disarankan untuk segera menghapus aplikasi tersebut sebelum data dan rekening mereka terancam.Q
Apa modus operandi dari aplikasi pinjaman online palsu?A
Modus operandi aplikasi pinjaman online palsu adalah menjanjikan pinjaman cepat dengan syarat mudah, lalu mencuri data sensitif korban.